Penolakan Kenaikan BBM Rasional !
Anggota Komisi VII DPR Dewi Aryani menilai penolakan kenaikan BBM rasional
Oleh : Dewi Aryani, Anggota Komisi 7 DPR RI Fraksi PDI Perjuangan
Belakangan ini, ketidakstabilan sosial sedang terjadi pada masyarakat Indonesia. Penyebabnya apalagi kalau bukan rencana Pemerintah yang akan menaikkan harga BBM pada 1 april dan tarif dasar listrik (TDL) mulai 1 mei secara bertahap. Masyarakat semakin resah atas keputusan tersebut unjuk rasa dan protes dari berbagai kalangan masyarakat terus bergulir di berbagai wilayah di Tanah Air.
Berbagai unjuk rasa dan protes ini banyak dilakukan oleh kalangan menengah bawah dan masyarakat tidak mampu, buruh, nelayan, pedagang hingga mahasiswa. Mereka menuturkan bahwa pihak yang paling menderita dengan kenaikan harga BBM ini adalah rakyat kecil karena kemampuan memenuhi kebutuhan hidup akan semakin sulit. Di sisi lain, protes atas kenaikan harga BBM ini juga dilakukan oleh kalangan pengusaha dan Industri. Hal ini mengingat dampak kenaikan BBM juga akan merambah pada kenaikan biaya produksi, kenaikan biaya angkutan hingga harga saham dan memberi efek negatif pada laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Salah satu yang menjadi korban adalah PT Garuda Indonesia. Saham PT Garuda Indonesia sampai saat ini belum diminati, salah satunya karena rencana kenaikan harga BBM. Selain itu, akibat kenaikan harga BBM ini, juga akan menyebabkan pertumbuhan emiten terhambat. Berbagai opini yang menolak tegas kenaikan harga BBM ini pun berkembang luas.
Salah satunya adalah Dewi Aryani, Anggota Komisi VII dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang dengan tegas menolak kenaikan harga BBM ini. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa kebijakan tersebut menindas hak rakyat dan membiarkan rakyat mencari sendiri solusi atas masalah ini. Seharusnya kebijakan yang Pemerintah hasilkan menciptakan kualitas kehidupan yang baik bagi rakyatnya. Jika kenaikan harga BBM ini tetap dijalankan, bukan kualitas hidup yang baik yang akan rakyat rasakan, namun belitan ekonomi yang semakin mencekik dan menggerogoti kehidupan mereka.
Pakar Ekonomi Politik, Ichsanudin Noorsy juga menyampaikan pandangan yang serupa. Menurutnya, kenaikan harga BBM merupakan kesalahan pemerintah dan Badan Anggaran DPR yang tidak mampu memprediksi harga minyak dunia yang ditetapkan Pemerintah lebih rendah dari harga sebenarnya. Dampaknya, dengan alasan defisit anggaran, Pemerintah memilih menaikkan harga BBM untuk menutup kekurangan tersebut.
Menurut Ichsan, bisa jadi penetapan harga minyak lebih rendah adalah sebuah kesengajaan yang dilakukan Pemerintah agar anggaran subsidi membengkak. Kemudian dengan alasan sebagian besar subsidi tersebut dinikmati oleh orang kaya, maka Pemerintah akan memiliki alasan untuk menaikkan harga BBM.
Dampak Sistemik Sektoral Kenaikan Harga BBM ini juga memiliki dampak sistemik di berbagai sektor (dampak sektoral) yang luas bagi stabilitas Negara. Beberapa perspektif dapat kita jadikan sebagai pisau analisis atas dampak ini, antara lain melalui Perspektif Hukum Tata Negara, perspektif Politik, Perspektif ekonomi, Perspektif Sosial, Perspektif Pertahanan dan keamanan, serta Perspektif Administrasi dan Kebijakan Publik.
1. Perspektif Hukum Tata Negara
Berdasarkan perspektif Hukum Tata Negara, Kenaikan BBM merupakan kebijakan yang inskonstitusional. Hal ini dapat dilihat dari UU APBN No.22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 pada pasal 7 ayat 6 yang berbunyi bahwa harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
Pasal ini menjadi “penjebak” bahwa seolah-olah pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM. Padahal pasal dalam UU ini tidak pernah dibahas apalagi disetujui Komisi VII DPR RI. Di sisi lain, maksud “pengendalian” yang dijabarkan dalam UU tersebut ditangkap sebagai suatu single solution, yaitu pembatasan BBM bersubsidi.
Selain itu, landasan hukum yang digunakan pemerintah juga tidak kuat, dimana pemerintah hanya merujuk pada rancangan Perpres No. 55 Tahun 2005 juncto Perpres No.9 Tahun 2006. Dasar hukum tersebut pun sebenarnya telah cacat, karena jika pemerintah memaksakan rakyat untuk beralih dari BBM bersubsidi ke pertamax dan melepas fluktuasi harga sesuai harga pasar, pemerintah telah melanggar keputusan MK. MK telah membatalkan pasal 28 ayat 2 UU Migas soal pelepasan harga minyak dan gas bumi yang mengikuti harga pasar karena hal itu jelas melanggar hak asasi rakyat.
Seharusnya pemerintah melakukan judicial review dulu terhadap UU APBN No. 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 pada pasal 17 ayat 6 untuk memayungi kebijakan ini. Jika merujuk pada amanat Pasal 33 UUD45 ayat 3 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat….”, BBM seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat dengan harga yang terjangkau dan merata, bukan dengan harga yang tinggi. BBM masih memegang peranan penting dalam kehidupan sosial, ekonomi, masyarakat.
Dampak yang ditimbulkan dari kenaikan BBM tidak hanya naiknya harga bahan bakar, tetapi juga harga-harga kebutuhan pokok, transportasi, dan sebagainya. Tentunya kenaikan ini akan semakin Memberatkan masyarakat khususnya masyarakat miskin. Kekacauan di masyarakat dipastikan akan terjadi.
Kekacauan tersebut bisa berakibat pada tindakan ekstrim, yaitu penurunan presiden dan wakil presiden secara paksa melalui pasal 7a dan 7b Amandemen ketiga UUD 45 yang berbunyi “presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR, baik apabila telah terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela…”.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden bisa diturunkan secara paksa jika memaksakan kebijakannya, yakni menaikkan BBM, tanpa ada persetujuan DPR dan rakyat. Karenanya, DPR memegang peranan penting sebagai tameng rakyat.
2. Perspektif Politik
Jika melihat kenaikan harga BBM ini melalui perspektif politik, maka akan terasa nuansa pencarian popularitas (pencitraan) Pemerintah yang sangat kental. Pembagian BLSM (Bantuan Langsung Sementara) yang serupa dengan BLT (Bantuan Lansgung Tunai) yang pernah diberikan beberapa tahun yang lalu atas kenaikan BBM— menjadi bentuk pencarian popularitas Pemerintah kepada rakyatnya. Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung dari PDI Perjuangan juga menyatakan bahwa kompensasi kenaikan harga BBM dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bisa ditolak DPR karena dinilai tidak fair secara politik.
Mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada DKI Jakarta, aksi bagi-bagi uang ini nampaknya memang akan menjadi cara yang ampuh untuk mencitrakan wajah Pemerintah yang baik dan mencintai rakyatnya.
Padahal dibalik itu semua sesungguhnya rakyat sedang dibodohi oleh pemerintahnya sendiri.
3. Perspektif Ekonomi
Dari sudut pandang ekonomi, kenaikan BBM ini juga tidak tepat. Jika kita melihat perkembangan APBN sejak tahun 2010 sampai dengan 2012, maka akan terlihat bahwa Pemerintah mengarahkan pos subsidi APBN berkurang hingga mencapai lebih dari 3% dari 17,96% pada tahun 2011 menjadi hanya 14,72% pada tahun 2012.
Penurunan jumlah subsidi terhadap BBM, termasuk energi, menyumbang penurunan nilai subsidi sebesar 94,28% pada APBN. Ironisnya, hal ini berkebalikan dengan kenaikan anggaran belanja pegawai yang hampir mencapai 3% dari sebelumnya 13,85% pada tahun 2011 naik menjadi 15,21% pada tahun 2012.
Pertanyaannya, apakah menaikkan belanja pegawai ini memberikan efek positif dan peningkatan kinerja yang signifikan terhadap birokrasi Indonesia? Jawabannya tidak! jika kondisi pegawai negeri sipil kita masih seperti sekarang dimana hanya terdapat 5% PNS yang berkompeten dengan kinerja yang rendah dan masih menjadi sarang korupsi seperti sekarang ini. Dari 4,7 juta PNS di Indonesia, hanya sekiat 5% yang kompeten di bidangnya dan itupun merupakan PNS ang telah mengikuti pelatihan.
Selain dari perspektif anggaran, dampak kenaikan BBM terhadap perekonomian Indonesia dapat dilihat dari sektor industri. Ada industri yang langsung dan tidak langsung terpengaruh dengan kenaikan minyak dunia. Apalagi biaya energi di manufaktur bisa mencapai 5-10%, sementara sektor industri mencapai 35-50%. Maka kenaikan TDL akan mendorong semakin tingginya biaya produksi.
Dari perspektif yang lebih kecil, kenaikan harga BBM ini membuat kenaikan harga bahan-bahan pokok. Bahkan, ketika kebijakan kenaikan ini baru sebatas rencana, pasar sangat cepat meresponnya dengan menaikkan bebagai bahan kebutuhan, seperti beras yang mengalami kenaikan mencapai 70% yang sebelumnya Rp 6000/ltr menjadi Rp 10.000/Ltr, Cabai yang mengalami kenaikan mencapai 100% dari Rp 20.000/kg menjadi Rp 40.000/Kg, dan masih banyak kebutuhan pokok lainnya. Kenaikan ini selain dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen juga dirasakan oleh masyarakat sebagai penjual yang mengalami penurunan penjualan. Kenaikan biaya transportasi angkutan perkotaan dan bus juga tidak bisa dihidari. Asosiasi pengusaha angkotan perkotaan (Angkot) dan akan berencana menaikkan tarif.
Bahkan mereka mengancam jika Pemerintah Daerah tidak melakukan hitung-hitungan tarif angkot yang baru, supir secara sepihak akan menaikkan tanpa meminta persetujuan Pemerintah Daerah. Kenaikan harga BBM dari Perspektif ekonomi seakan menyisakan sebuah teror dan menjadi monster bagi masyarakat dengan berbagai kenaikan harga yang mencekik.
4. Perspektif Sosial
Kenaikan harga BBM juga mempengaruhi kondisi sosial masyarakat. Keresahan atas kenaikan hampir seluruh barang-barang pemenuhan kehidupan menciptakan instabilitas sosial pada masyarakat itu sendiri. Kenaikan angka orang miskin di Indonesia akibat kenaikan harga BBM ini bisa jadi akan meningkat, mengingat jumlah masyarakat yang mampu memenuhi kebutuhan pokok pasca kenaikan harga-harga ini akan menurun. Selain itu, BLT yang menurut pemerintah merupakan substitusi dari kenaikan BBM ini malah akan menjadi alat pembodohan terbesar dan terbuka yang dilakukan oleh Pemerintah.
Tanpa kejelasan alokasi pemakaian, Pemerintah secara tidak langsung sedang menyuapi rakyat Indonesia yang jika dibandingkan dengan Negara-negara lain, masih memiliki motivasi dan etos kerja yang rendah. Ketua Umum PBNU KH Sa’id Aqil Siradj juga beranggapan bahwa Bantuan Langsung Tunai tidak mendidik, Kiai Said mengusulkan agar disalurkan dalam bentuk yang lebih mendidik semisal pemberian modal kerja, tambahan subsidi pendidikan, dan peningkatan kesejahteraan rakyat lainnya.
5. Pertahanan dan Kemanan
Keresahan dan instabilitas sosial yang terjadi di masyarakat atas kenaikan BBM sangat berpotensi menciptakan gejolak yang lebih besar. Kemarahan rakyat atas kesejahteraan yang tak kunjung didapat akan mengarahkan rakyat pada aksi-aksi anarki yang memancing lahirnya kondisi chaos. Tentunya tragedi 1998 tidak ingin terulang lagi, namun potensi untuk terulang akan semakin besar karena pemerintah tak kunjung mampu menyejahterakan rakyat. Akhirnya, gerakan rakyat besar-besaran seperti yang terjadi pada tahun 1998 akan terjadi akibat mosi tidak percaya rakyat kepada Pemerintah yang memimpin.
6. Perspektif Administrasi dan Kebijakan Publik
Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak ini juga menggambarkan betapa Pemerintah tidak mampu mengelola negaranya berdasarkan pada asas penyelenggaraan Negara yang sesuai dengan Perspektif Administrasi dan Kebijakan Publik. Keputusan sepihak atas kenaikan BBM ini dianggap menyalahi prosedur pengambilan kebijakan, khususnya pada Negara Demokrasi. Dalam teori Administrasi dan Kebijakan Publik ada istilah yang bernama Public Choice Theory telah menjelaskan bahwa pengambilan keputusan harus sesuai dengan pilihan publik. Artinya, Pemerintah harus melibatkan para pemangku kepentingan, dalam hal ini rakyat, swasta, dan DPR sebagai badan legislator. Ketika kebijakan yang dibuat tidak berdasar pada pilihan publik, maka sesungguhnya pemerintah secara sadar telah mencacati Demokrasi Pancasila sebagai ideologi politik.
Kesalahan pemerintah dalam mengelola Negara juga disampaikan Rizal Ramli yang Mantan Menteri Keuangan pada era Presiden Gusdur. Rizal Ramli menjelaskan bahwa penyebab kenaikan harga BBM salah satunya disebabkan masih banyak berkeliarannya Mafia impor minyak. Menurutnya harga BBM tidak perlu dinaikkan kalau mafia impor minyak diberantas. Kenaikan Harga Bukan Opsi Tunggal.
Kebijakan kenaikan BBM ini sangat tidak layak untuk tetap dilakukan dengan kondisi serba tidak siap seperti sekarang ini. Anggota DPR RI dari fraksi PDI-Perjuangan, Dewi Aryani, seperti yang ditulisnya pada harian SINDO 19/1/2011, mengatakan bahwa penolakan kenaikan BBM ini bukan tanpa pilihan kebijakan lainnya. Pemerintah dapat memilih opsi kebijakan lain, diantaranya dengan memaksimalkan pos-pos penerimaan Negara yang masih bocor akibat praktek bad governance yang masih terjadi dan melakukan penghematan belanja Negara atas pos-pos yang tidak strategis seperti belanja pegawai yang berlebihan.
Akhirnya, sebuah kesimpulan atas tulisan diatas adalah bahwa rencana kenaikan BBM ini harus ditolak karena ini merupakan akal-akalan Pemerintah yang hanya memikirkan kepentingannya sendiri dengan menaikkan belanja birokrasi tanpa memikirkan rakyat. Jika kebijakan ini tidak ditolak, maka dampak multi sektoral yang telah disampaikan sebelumnya akan terjadi dan menciptakan situasi Negara yang lebih buruk dari saat ini. Jangan sampai akhirnya kita membiarkan kebijakan yang menjadi kedok pemerintah untuk menaikkan belanja birokrasi dan mencari popularitas ini disahkan dan menyengsarakan rakyat. Kesejahteraan rakyat mustahil tercapai jika pemerintah benar-benar menaikkan harga BBM.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.