FCTC, Tata Niaga Tembakau, dan Kebijakan Nasional
Berbeda dengan kebanyakan rezim internasional di bidang ekonomi yang melibatkan badan-badan dunia seperti IMF
Editor:
Widiyabuana Slay
Presiden Wahid mengamandemen PP 81/1999 menjadi PP/38/2000 tahun 2000. Perubahan signifikan dalam peraturan pemerintah tersebut terutama terkait dengan iklan dan batas waktu implementasi pasal tantang kandungan tar dan nikotin dalam kemasan rokok. Peraturan perundangan yang baru mengizinkan iklan di media elektronik antara jam 21:30 malam sampai 5:00 pagi. Sementara itu penetapan pasal level tar dan nikotin tidak lagi berdasarkan besarnya skala perusahaan namun berdasarkan jenis produk rokok yang diproduksi. Batas waktu 2 tahun hanya berlaku bagi jenis rokok putih yang dibuat oleh mesin (machine-made), sedangkan rokok jenis kretek yang dibuat oleh mesin diberikan batas waktu sampai 7 tahun. Perajin rokok tangan memiliki waktu 10 tahun untuk beradaptasi.
Amandemen peraturan tentang industri tembakau yang ketiga diadopsi tahun 2003 melalui PP19/2003 oleh Presiden Megawati. Amandemen ini menghilangkan pasal tentang kandungan tar dan nikotin. Sebagai gantinya, setiap produk rokok harus melalui uji coba di laboratorium terakreditasi. Aturan pemerintah ini juga mewajibkan pencantuman kandungan tar dan nikotin di setiap iklan dan kemasan rokok di samping kewajiban peringatan kesehatan. Ukuran peringatan kesehatan di kemasan rokok untuk pertama kalinya diatur dalam peraturan pemerintah, yakni 15% dari kemasan. Lemahnya PP 2003 menuai kritik dari NGO yang menyoroti mengenai ketiadaan transparansi serta konsultasi terkait dengan amandemen legislasi tersebut.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengamanan bahan yang zat adiktif berupa produk tembakau pada dasarnya merupakan aturan untuk menekan seluruh lini industri tembakau, mulai dari produksi, pemasaran hingga konsumsi. RPP ini merupakan adopsi sebagian dari prinsip-prinsip dan pasal-pasal yang terkandung dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah perjanjian para pihak yang dinaungi oleh organisasi kesehatan dunia World Health Organization (WHO).
Indonesia merupakan negara yang belum meratifikasi FCTC. Status Indonesia sama dengan negara penghasil tembakau lainnya seperti Amerika Serikat (AS) yang juga belum meratifikasi FCTC. Posisi Indonesia sebagai salah satu negara penghasil tembakau dan produsen rokok terbesar merupakan alasan tidak meratifikasi FCTC.
Meskipun FCTC tidak diratifikasi, namun regulasi internasional ini menyusup ke dalam berbagai peraturan perundangan di Indonesia, salah satunya UU Kesehatan. Selanjutnya di bawah UU Kesehatan pemerintah rencana membuat Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pembatasan rokok dan tembakau dengan alasan kesehatan. RPP merupakan produk perundangan yang mengadopsi semangat dan pasal-pasal dalam FCTC.
Berdasarkan gambaran di atas diperoleh penjelasan bahwa FCTC pada intinya adalah rezim internasional yang hendak menerapkan standar tertentu dalam pertanian, industri, dan perdagangan. Standar tersebut berupa nicotin rendah, tar tertentu, yang membutukan uji tertentu, sertifikasi, SNI, merek dagang, yang mengacu pada standar internasional, yang sangat sulit untuk dipenuhi Indonesia, secara khusus sulit untuk dipenuhi oleh Usaha Kecil Menengah (UKM).
Strategi dari rezim FCTC pada dasarnya sama dengan dengan strategi yang digunakan oleh rezim IPR (intellectual property right), paten, dalam rezim perdagangan World Trade Organization (WTO), atau sama dengan rezim stadarsasi produk dalam rezim UNFCCC yang melahirkan berbagai standar produk ramah lingkungan. Berbagai standar dalam perdagangan bebas, khususnya yang ditetapkan oleh negara-negara maju telah membawa akibat sulitnya negaar-negara berkembang mengakses pasar di negara negara maju.
Sebagai contoh adalah kasus penolakan impor kretek dari Indonesia yang dilakukan oleh Amerika Serikat dengan alasan bahwa produk rokok Indonesia dalam hal ini adalah kretek dikatakan tidak aman bagi kesehatan, dikarenakan mengandung bahan tambahan non tembakau. Penolakan rokok kretek di pasar AS dilakukan melalui Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act, yang memberi wewenang kepada Food and Drug Administration (FDA) untuk mengeluarkan standar terhadap produk tembakau. Peraturan ini juga merupakan adopsi FCTC dan digunakan AS untuk menghambat impor.
Peraturan ini dapat dipastikan akan menekan pertanian, industri, perdagangan dan keuangan sektor tembakau. Sementara pada saat yang sama perusahaan besar multinasional terus merangsak masuk mengambil alih pertanian, industri dan pasar tembakau dan rokok nasional. Perarutan ini mengancam kepentingan nasional dan menjerumuskan Indonesia dalam ketergantungan baru yaitu impor tembakau dan impor rokok, yang ahirnya akan menekan pendapatan negara dari pajak, cukai, melahirkan pengangguran dan kemiskinan.
*Penulis adalah Pengurus Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia
TRIBUNNERS POPULER
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.