Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Ada Mafia di KPU Loloskan Caleg Gerindra Hasan Karman

Sehubungan dengan laporan kami ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan Komisi Pemilihan Umum terkait Calon

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Widiyabuana Slay

TRIBUNNEWS.COM - Sehubungan dengan laporan kami ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan Komisi Pemilihan Umum terkait Calon Anggota Legislative DPR RI  dari  Daerah Pemilihan Kalimantan Barat dari Partai GERINDRA yang bernama Sdr  DR.Hasan Karman,S.H.MH  pada tanggal 25 Juni 2013.

Serta surat kami kepada Dewan Pimpinan Nasional  Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru  tertanggal 7 Juli 2013 terkait permintaan klarifikasi saudara DR.Hasan Karman,S.H. MH yang menjadi Caleg DPR RI di Partai GERINDRA dari Daerah Pemilihan Kalimantan Barat no urut 2

Dari hasil  surat jawaban  Dewan Pimpinan Nasional Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru dengan nomor surat : 1213/DPN-PKBIB/A.1/VII/2013 tertanggal 18 Juli 2013 , bahwa sdr DR.Hasan Karman,S.H.MH    masih terdaftar sebagai anggota dan Ketua Dewan Pimpinan  Daerah untuk Provinsi Kalimantan Barat untuk  Partai PKBIB  .

Tapi sangat disayangkan Komisi Pemilihan Umum tidak melakukan pencoretan terhadap Sdr Hasan Karman sebgai Caleg DPR RI untuk dapil Kalimantan Barat padahal Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.  

sebagaimana dimaksud dalam Pasal  19 huruf i angka 2 dan Pasal 19 huruf  j dan huruf k  yang tertulis sebagai berikut Anggota partai politik yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik asal, baik Partai Politik Peserta Pemilu maupun bukan Peserta Pemilu melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota partai politik asal (Model BB-5)

Dalam catatan Komite Pemilihan Umum  tentang  Daftar Calon Sementara (DCS) yang ditayangkan diwebsite KPU yang kami lihat sdr Dr.Hasan Karman,S.H.MM belum membuat pernyataan penguduran diri hal ini dibuktikan dengan mengisi surat  pernyataan form Model BB-5 yang disyaratkan Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2013

 Ada dugaan kuat didalam Komisi Pemilihan Umum ada Mafia yang memasukan nama Hasan Karman tetap sebagai calon anggota DPR RI , serta ada dugaan kuat money politik kepada KPU  yang dilakukan oleh petinggi Partai Gerindra yang berinisial FZ dan AM yang ditenggarai sudah menerima uang dari Sdr Hasan Karman dalam pencalegkan di Partai Gerindra untuk melakukan lobbi ke KPU

Rekomendasi Untuk Anda

Oleh karena itu  Komunitas Masyarakat Kalimantan Barat Peduli Pemilu Bersih meminta  agar Komisi Pemilihan Umum akan melaporkan oknum KPU dan Petinggi Partai Gerindra ke Bawaslu dan DKPP untuk mengusut tuntas pratek permafian di KPU Pusat .

Pontianak  28 Juli 2013

Ketua KMKBPPB

 Rakwat Gojali

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas