Ada Mafia di KPU Loloskan Caleg Gerindra Hasan Karman
Sehubungan dengan laporan kami ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan Komisi Pemilihan Umum terkait Calon
Editor:
Widiyabuana Slay
TRIBUNNEWS.COM - Sehubungan dengan laporan kami ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan Komisi Pemilihan Umum terkait Calon Anggota Legislative DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Barat dari Partai GERINDRA yang bernama Sdr DR.Hasan Karman,S.H.MH pada tanggal 25 Juni 2013.
Serta surat kami kepada Dewan Pimpinan Nasional Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru tertanggal 7 Juli 2013 terkait permintaan klarifikasi saudara DR.Hasan Karman,S.H. MH yang menjadi Caleg DPR RI di Partai GERINDRA dari Daerah Pemilihan Kalimantan Barat no urut 2
Dari hasil surat jawaban Dewan Pimpinan Nasional Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru dengan nomor surat : 1213/DPN-PKBIB/A.1/VII/2013 tertanggal 18 Juli 2013 , bahwa sdr DR.Hasan Karman,S.H.MH masih terdaftar sebagai anggota dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah untuk Provinsi Kalimantan Barat untuk Partai PKBIB .
Tapi sangat disayangkan Komisi Pemilihan Umum tidak melakukan pencoretan terhadap Sdr Hasan Karman sebgai Caleg DPR RI untuk dapil Kalimantan Barat padahal Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf i angka 2 dan Pasal 19 huruf j dan huruf k yang tertulis sebagai berikut Anggota partai politik yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik asal, baik Partai Politik Peserta Pemilu maupun bukan Peserta Pemilu melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota partai politik asal (Model BB-5)
Dalam catatan Komite Pemilihan Umum tentang Daftar Calon Sementara (DCS) yang ditayangkan diwebsite KPU yang kami lihat sdr Dr.Hasan Karman,S.H.MM belum membuat pernyataan penguduran diri hal ini dibuktikan dengan mengisi surat pernyataan form Model BB-5 yang disyaratkan Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2013
Ada dugaan kuat didalam Komisi Pemilihan Umum ada Mafia yang memasukan nama Hasan Karman tetap sebagai calon anggota DPR RI , serta ada dugaan kuat money politik kepada KPU yang dilakukan oleh petinggi Partai Gerindra yang berinisial FZ dan AM yang ditenggarai sudah menerima uang dari Sdr Hasan Karman dalam pencalegkan di Partai Gerindra untuk melakukan lobbi ke KPU
Oleh karena itu Komunitas Masyarakat Kalimantan Barat Peduli Pemilu Bersih meminta agar Komisi Pemilihan Umum akan melaporkan oknum KPU dan Petinggi Partai Gerindra ke Bawaslu dan DKPP untuk mengusut tuntas pratek permafian di KPU Pusat .
Pontianak 28 Juli 2013
Ketua KMKBPPB
Rakwat Gojali
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Baca tanpa iklan