Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Berkaca Kasus Saiful Mujani: Publik Harus Kritis dan Jangan Reaktif pada Viralitas

Potongan video Saiful Mujani soal Prabowo viral, pakar ingatkan kritik politik bukan makar.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Glery Lazuardi

profile tribunners
PROFIL PENULIS
Henry Indraguna
Penulis adalah Pengacara, Politisi, Golkar, Akademisi, dan Pengusaha

VIRALITAS potongan video yang menampilkan Saiful Mujani kembali memantik polemik tajam di ruang publik.

Cuplikan singkat yang beredar luas itu memicu tudingan serius, mulai dari provokasi hingga dugaan pelanggaran pidana.

Dan potongan pernyataan Saiful yang viral terkait Prabowo memicu polemik, bahkan oleh beberapa orang dinilai sebagai dugaan makar atau upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah.

Namun, di tengah riuh opini yang saling bertabrakan, saya mengingatkan publik TERLEPAS ucapan Saiful Mujani agar tidak terjebak dalam penilaian yang prematur dan ahistoris terhadap konteks pernyataan.

Jangan hukum potongan, hukum Itu menilai keseluruhan. 

Pendekatan hukum pidana tidak pernah berdiri di atas fragmen informasi.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam perspektif hukum pidana, suatu pernyataan tidak bisa dinilai secara parsial. Harus dilihat secara utuh, baik konteks, maksud, maupun dampaknya. Menghukum berdasarkan potongan video adalah kekeliruan metodologis yang berbahaya. 

Dalam doktrin hukum pidana dikenal prinsip: actus non facit reum nisi mens sit rea, perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah tanpa adanya niat jahat.

Dengan demikian, menurutnya, analisis akademik yang disampaikan dalam forum ilmiah tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Batas Tegas: Kritik Bukan Kejahatan

Jika dikaitkan dengan hukum positif Indonesia:

  • Pasal 160 KUHP (Penghasutan) mensyaratkan adanya ajakan nyata dan eksplisit yang mendorong tindakan melawan hukum
  • Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM melindungi ekspresi intelektual dan kebebasan berpikir

Jika tidak terdapat ajakan konkret yang menimbulkan akibat nyata, maka tidak ada delik. Kritik atau analisis, betapapun kerasnya, tetap dilindungi oleh konstitusi.

Bahaya “Overcriminalization” di Era Digital

Lebih jauh, saya mengingatkan fenomena yang ia sebut sebagai overcriminalization of speech, kecenderungan menarik setiap pernyataan ke ranah pidana.

Jika setiap kritik dianggap sebagai ancaman, maka negara hukum berubah menjadi negara ketakutan. Ini bukan hanya soal satu video, tapi soal masa depan kebebasan akademik di Indonesia.

Saya menilai, praktik memotong video lalu menyebarkannya tanpa konteks justru berpotensi menciptakan disinformasi.

Yang Harus Diwaspadai: Manipulasi Narasi

Dalam pandangan saya, publik perlu lebih kritis terhadap sumber informasi.

Halaman 1/2

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas