Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Tragedi Trisakti Adalah Utang Sejarah Reformasi
Hari ini 13 November 2013 persis 15 Tahun peristiwa penembakan militer di depan kampus Universitas Atma Jaya
Editor: Rachmat Hidayat
Oleh mantan Aktivis 98 yang kini menjabat Ketua DPN Repdem, Masinton Pasaribu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini 13 November 2013 persis 15 Tahun peristiwa penembakan militer di depan kampus Universitas Atma Jaya Jakarta terhadap aksi damai demonstrasi mahasiswa menentang agenda Sidang Istimewa rezim korup orde baru, yang dikenal sebagai Tragedi Semanggi I.
15 orang meninggal dunia sebagai korban penembakan brutal aparat militer yang diarahkan pada barisan aksi damai mahasiswa dan rakyat.
7 orang korban adalah mahasiswa dan 8 korban rakyat biasa yang bersimpati mendukung gerakan aksi mahasiswa yang mendesak perjuangan reformasi total; pengadilan terhadap Presiden Soeharto dan Kroninya, Hapuskan Dwi Fungsi ABRI, dan Pemerintahan Transisi.
Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi Pelanggaran HAM Berat dalam Tragedi Semanggi. Namun hingga kini 15 Tahun berjalan belum ada penyelesaian hukum yang adil atas peristiwa ini.
Hasil penyelidikan Komnas HAM ditemukan pelanggaran HAM Berat. Namun Kejaksaan Agung menolak melanjutkan kasus ini ke tingkat penyidikan dengan alasan rekomendasi Pansus DPR yang menyatakan Tragedi Semanggi I bukan merupakan Pelanggaran HAM Berat.
Perlu ada penegakan hukum HAM yang progresif agar penuntasan kasus Tragedi Semanggi I tidak berlarut-larut dan nyaris terlupakan.
Akibat lemahnya komitmen penegakan hukum HAM, pejabat militer maupun sipil yang seharusnya bertanggung jawab justru berani mencalonkan diri sebagai calon presiden, seperti Wiranto dan Prabowo.
Wiranto saat itu Panglima ABRI adalah pejabat militer yang bertanggung jawab dalam Tragedi Semanggi I. Begitupun dengan Prabowo Subianto yang terlibat dalam kasus Penculikan Aktivis Pro Demokrasi, serta kerusuhan 12-13 Mei 1998.
Prabowo Subianto dipecat oleh Dewan Kehormatan Perwira TNI saat pangkatnya Letnan Jenderal, namun tidak diadili.
Tragedi Semanggi I-II dan Tragedi Trisakti adalah utang sejarah reformasi yang harus dilunasi. Dalang yang memerintahkan penembakan aksi mahasiswa di Semanggi dan Trisakti harus diadili di Pengadilan HAM.