Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

KIP Ingatkan Kabinet Kerja Laksanakan UU KIP

Tata kelola data dan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, maupun diterima oleh kementerian juga dipastikan mengalami penyesuaian.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KIP Ingatkan Kabinet Kerja Laksanakan UU KIP
TRIBUN/DANY PERMANA
Menteri-menteri anggota Kabinet Kerja melakukan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/10/2014). Hari ini 34 menteri yang memperkuat Kabinet Kerja dilantik secara resmi oleh Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Oleh: Yhannu Setyawan
Komisioner Komisi Informasi Pusat RI

Kabinet Kerja telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Minggu (26/10) di Istana Negara. Sebagaimana diketahui, posisi menteri di kabinet ini diisi oleh berbagai kalangan baik yang berlatar belakang profesional maupun politisi yang berasal dari partai pendukung pemerintah. Mereka akan memimpin organisasi pemerintahan yang menggunakan dana APBN dan memiliki pengaruh sangat besar bagi kehidupan 250 juta rakyat Indonesia, setidaknya untuk 5 tahun mendatang jika tidak direshuffle di tengah jalan.

Sebagaimana lazimnya sebuah pemerintahan baru, Presiden dan Wakil Presiden Jokow-JK telah merombak nomenlaktur kementerian yang sebelumnya digunakan oleh SBY-Boediono melalui Kabinet Indonesia Bersatu II. Beberapa kementerian digabung, beberapa dipecah, dan terdapat pula kementerian yang dihapus. Perombakan ini tidak hanya berpengaruh terhadap sistematika dan pola kerja kementerian saja. Tata kelola data dan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, maupun diterima oleh kementerian juga dipastikan akan mengalami penyesuaian dengan nomenlaktur kementerian yang baru.

Transisi dalam proses penyesuaian ini harus dilakukan secara cepat dan tepat agar tidak merugikan masyarakat yang hendak mengakses informasi publik. Karena, hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik kini telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karenanya, Komisi Informasi Pusat Repulik Indonesia sebagai lembaga yang diamanatkan untuk melaksanakan UU KIP, mengingatkan kepada menteri-menteri yang baru agar melakukan hal-hal sebagai berikut:

1). Segera memastikan status Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) disetiap kementerian dan juga penguasaannya terhadap seluruh informasi publik khususnya pasca penggabungan dan pemecahan beberapa lembaga kementerian.

2). Segera mendigitalisasikan data atau dokumen-dokumen informasi yang berada di bawah penguasaan kementerian serta mengunggahnya ke masing-masing website resmi kementerian guna memperluas akses masyarakat memperoleh informasi publik.

3). Segera melakukan konsolidasi antar unit kerja khususnya pada kementerian yang telah digabung dan dipecah agar data atau dokumen-dokumen informasi dapat terintegrasi, tidak tercerai berai, apalagi hilang. Hal ini amat penting agar ketika menerima permohonan informasi dari masyarakat, PPID dapat menyediakannya dengan cepat dan mudah.

Berita Rekomendasi

4). Segera memastikan Standar Layanan Informasi di masing-masing kementerian benar-benar berjalan dengan baik, karena perubahan nomenlaktur kementerian tidak boleh menjadi alasan terputusnya pelayanan informasi kepada masyarakat.

5). Merubah mindset seluruh pegawai pemerintah di lingkungan kementerian agar bersikap terbuka kepada publik dan menjadikan UU KIP sebagai solusi untuk mewujudkan lembaga yang kuat, berkualitas, berintegritas, dan bebas korupsi.

Hal-hal tersebut hendaknya dapat dilakukan dengan sungguh-sungguh oleh menteri-menteri yang baru. Jika pelayanan informasi di kementerian sudah berjalan baik, tidak akan banyak lagi masyarakat yang mensengketakan kementerian ke Komisi Informasi Pusat. Sejak 2010 hingga September 2014 saja, Komisi Informasi Pusat telah menerima lebih dari 1400 permohonan sengketa informasi.

Dari jumlah tersebut, Kementerian dan Lembaga Negara merupakan badan publik yang paling banyak disengketakan oleh masyarakat. Maka, menteri yang baru harus bisa membuktikan bahwa lembaga yang dipimpinnya benar-benar pro terhadap keterbukaan informasi. Lagi pula, kalau merasa benar dan bersih, kenapa harus tertutup?

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas