Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Belum Lapor LHKPN, Jokowi Bisa Langgar Hukum Jika Lantik Buwas Jadi Kepala BNN

Presiden Jokowi dapat dituntut melakukan pelanggaran hukum apabila melantik Komjen Pol Budi Waseso sebagai Kepala BNN.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Belum Lapor LHKPN, Jokowi Bisa Langgar Hukum Jika Lantik Buwas Jadi Kepala BNN
Tribunnews/Irwan Rismawan
Pejabat lama Kabareskrim, Komjen Pol Budi Waseso (kiri) bersama pejabat baru Kabareskrim, Komjen Pol Anang Iskandar melakukan salam komando usai Upacara Serah Terima Jabatan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2015). Komjen Pol Anang Iskandar dilantik menjadi Kabareskrim menggantikan Komjen Pol Budi Waseso yang akan menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi dapat dituntut melakukan pelanggaran hukum apabila melantik Komjen Pol Budi Waseso sebagai Kepala BNN jika yang bersangkutan belum melaporkan dan mengumumkan kekayaannya  serta bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat.

Karena ini alasan yuridis dan sangat konstitusional, maka Presiden Jokowi harus konsisten melaksanakan amanat TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Kedua ketentuan diatas telah menempatkan sumpah jabatan dan melaporkan, mengumumkan serta bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat sebagai tiga dari tujuh kewajiban Penyelenggara Negara yang wajib dipenuhi.

Karena itu baik Presiden Jokowi maupun Komjen Budi Waseso harus menyadari betul kewajiban itu untuk dilaksanakan secara konsekuen. Jika Presiden Jokowi dan Komjen Budi Waseso mengabaikan untuk memenuhi kewajiban TAP MPR No. XI/MPR/1998 dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang kewajiban melaporkan dan mengumumkan serta bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat, maka baik Presiden Jokowi maupun Komjen Pol Budi Waseso dapat dituntut telah melakukan pelanggaran hukum dan bisa dianggap tidak memiliki semangat dan kepedulian untuk mencegah dan memberantas korupsi.

Konsistensi dalam sikap sehari-hari terutama kepatuhan memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Negara merupakan keharusan dan sebagai sikap keteladanan dari pimpinan kepada bawahan dan terlebih-lebih kepada warga masyarakat. Karena itu jika benar pada hari ini Presiden Jokowi atau pejabat yang diwakilkan hendak melantik Komjen Budi Waseso sebagai Kepala BNN dan Komjen Pol Anang Iskandar sebagai Kabareskrim, maka Presiden Jokowi atau Pejabat yang diwakilkan untuk melakukan pelantikan harus menanyakan terlebih dahulu apakah kedua pejabat, perwira tinggi
Polri ini sudah melaporkan, mengumumkan dan bersedia diperiksa kekayaannya melalui LHKPN ke KPK atau belum.

Jika ternyata belum maka Presiden Jokowi atau Pejabat lain yang mewakilinya jangan coba-coba melantik kedua pejabat untuk jabatan Kepala BNN dan Kabareskrim, karena hal demikian jelas melanggar Tap MPR dan Undang-Undang berikut melanggar sumpah jabatan, karena di dalam sumpah jabatan terdapat lafal sumpah yang menyatakan akan menjalankan Undang-Undang selurus-lurursnya dstnya, sementara pada saat bersamaan sesungguhnya kita sedang melanggar Undang-Undang.

Di dalam pasal 3 Tap MPR No. XI/MPR/1998 disitu ditegaskan bahwa untuk menghindarkan praktik-praktik KKN, seseorang yang dipercaya menjabat suatu jabatan dalam penyelenggaraan negara harus bersumpah sesuai dengan agamanya, harus mengumumkan dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Pasal ini jelas menempatkan posisi kewajiban mengucapkan sumpah jabatan setara/paralel dengan kewajiban mengumumkan dan bersedia diperiksa kekayaannya. Ketentuan mengenai kewajiban sumpah jabatan dan kewajiban melapor kekayaan dimaksud mendapat pengaturan lebih lanjut dalam pasal 5 dan pasal 20 Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 berupa ancaman sanksi Administratif, Pidana dan Perdata bagi setiap Penyelenggara Negara yang terbukti melanggar pasal 5 undang-Undang No. 28 Tahun 1999.

Oleh karena itu Presiden Jokowi, Kapolri dan semua pihak harus berhati-hati dalam menjalankan Undang-Undang terkait dengan 7 (tujuh) kewajiban Penyelenggara Negara menurut Undang-Undang ketika seseorang pejabat publik atau jabatan negara yang strategis lainnya hendak dilantik.

Selama ini kita tahu mengenai kewajiban  melaporkan, mengumumkan dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat sering diabaikan bahkan diremehkan serta tidak konsisten dilaksanakan, padahal implikasi hukumnya sangat luas, yaitu selain menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah, juga turut memperlemah upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi disemua tingkatan.

Saat ini Presiden Jokowi harus fokus juga memperhatikan program revolusi mental dan Nawacita-nya khususnya di bidang penegakan hukum, mulai dari soal-soal sepele dan rutin seperti sumpah para pejabat ketika hendak dilantik.
Ini sangat penting karena sering juga kita berjanji akan menjalankan Undang-Undang selurus-lurusnya tetapi pada saat yang bersamaan kita sedang melanggar Undang-Undang tersebut, mengingat antara sumpah jabatan dan kewajiban melaporkan dan mengumumkan serta bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat merupakan dua dari tujuh kewajiban yang disejajarkan dalam Tap MPR No. XI/MPR/1998, tanggal 13 Nopember 1998.

Penulis: Petrus Selestinus, Koordinator TPDI

Tags:
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas