Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Tolak Terima Laporan, LBH Padang Laporkan Polda Sumbar
Penyidik Reskrimum Polda Sumbar menolak menerima laporan kasus dugaan perampasan dan pengrusakan lahan ulayat milik masyarakat di Kenagarian Lubu.
Oleh : LBH Padang
TRIBUNNERS - Menyusul tindakan penyidik Reskrimum Polda Sumbar yang menolak menerima laporan kasus dugaan perampasan dan pengrusakan lahan ulayat milik masyarakat di Kenagarian Lubuk Besar, Kabupaten Darmasraya, LBH Padang, pada Senin (30/11/2015), melaporkan Polda Sumatera Barat ke Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat, dan Komisi Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat.
Adapun dasar dari pelaporan tersebut ditengarai adanya unsur dugaanpelanggaran HAM (diskriminasi hukum) dan tindakan Mal-administrasi yang dilakukan oleh Penyelidik Reskrimum Polda Sumatera Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Kriminal Khusus.
Sebagaimana diketahui tindakan Polda Sumbar secara nyata telah melanggar ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung tinggi hukum tanpa ada pengecualian.
Pada pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 3 angka (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum”.Pasal 4UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun”.
Pasal 6 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia “Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman”.
Pasal 17UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia“Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”.
Pasal 29 angka (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya”.Pasal 30UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia”Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”.
Dalam konteks tindak mal-administratif, Polda Sumbar telah melangar ketentuan Pasal 15 huruf (e) UU No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Aturan tersebut secara jelas menyatakan “bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik".
Sementara dalam Pasal 15 huruf (g)UU No.25 Tahun 2009 menerangkan bahwa;“penyelenggara pelayanan publik berkewajiban berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
Pada pasal 15 huruf (i)UU No.25 Tahun 2009, dijabarkan bahwa “penyelenggara pelayanan publik berkewajiban membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya”.
Sementara dalam Pasal 17 huruf (b)UU No.25 Tahun 2009, menjelaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik dilarang untuk meninggalkan tugas dan kewajiban, kecuali mempunyai alasan yang jelas, rasional, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan”
Untuk itu, demi keadilan dan penegakan hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, memandang perlu menyampaikan tuntutan sebagai berikut;
1. Mendesak Komnas HAM Perwakilan Sumbar untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat penyelidik Reskrimum Polda Sumbar.
2. Mendesak KomisiOmbudsman Perwakilan Sumbar untuk mengusut dugaan pelanggaran mal-administrasi yang dilakukan oleh aparat penyelidik Reskrimum Polda Sumbar.
![Baca WhatsApp Tribunnews](https://asset-1.tstatic.net/img/wa_channel.png)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.