Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

LBH Jakarta : Kekerasan Polisi Buat Masyarakat Papua Semakin Lantang Bersuara

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, menyayangkan tindakan penangkapan 306 orang peserta aksi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) oleh Kepolisian RI.

zoom-in LBH Jakarta : Kekerasan Polisi Buat Masyarakat Papua Semakin Lantang Bersuara
TRIBUNNEWS.COM/Glery Lazuardi
Aliansi Mahasiswa Papua 

Oleh : LBH Jakarta 

TRIBUNNERS - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, menyayangkan tindakan penangkapan 306 orang peserta aksi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) oleh Kepolisian RI di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (1/12/2015).

Aksi damai dalam rangka peringatan 1 Desember itu, merupakan bentuk hak untuk menyatakan pendapat di muka umum yang melekat bagi semua orang dan dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, bahwa setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kendati demikian, Polisi tetap menghalangi massa aksi AMP tersebut.

Aksi yang diselenggarakan sejak pagi hari ini dihadang oleh pihak Kepolisian RI, dan sempat terjadi kekerasan selama berlangsungnya aksi.

Dari beberapa informasi yang berhasil didapatkan, kekerasan tidak hanya dialami oleh para mahasiswa yang menjadi massa aksi, namun juga oleh rekan-rekan media. Kekerasan yg dialami oleh masa aksi, diantaranya
menjadi korban penembakan gas air mata dan dipopor dengan senjata hingga luka-luka.

Alih-alih mengawal keberlangsungan aksi tersebut, pihak kepolisian justru meminta para massa aksi untuk membubarkan aksi mereka.

Dalam upaya membubarkan massa, Polisi menggunakan alasan teknis untuk membungkam hal yang
lebih substansi. Alasan surat tidak dihantarkan secara langsung dan hanya di faks dua hari sebelum aksi adalah alasan yang tidak prinsipiil di samping substansi yang hendak disampaikan oleh 306 mahasiswa Papua mengenai
ketidakadilan yang selama ini mereka rasakan sebagai orang Papua.

BERITA REKOMENDASI

Perlakuan Pemerintah Republik Indonesia terhadap masyarakat Papua selalu berbentuk ketidakadilan dan pelanggaran HAM yang masih berlaku hingga saat ini.

Bahwa praktik-praktik supresif masih sering terjadi di bumi Papua hingga saat ini.

Berbagai pergantian rezim di Indonesia, sejak rezim Orde Baru hingga rezim pemerintahan Jokowi saat ini tidak juga mampu menghadirkan keadilan di bumi Papua.

OTSUS dan Unit Percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat yang diberikan oleh Pemerintah RI juga tidak kunjung menyejahterakan masyarakat Papua. Dan kini, ketika masyarakat Papua mencoba menyampaikan kejenuhan mereka akan ketidakadilan di Papua, para aparat membungkam mereka.

LBH Jakarta, mengecam tindakan Kepolisian yang sesungguhnya membungkam suara rakyat Papua.


"Ketidakadilan tidak bisa dibungkam, ketidakadilan hanya bisa diselesaikan dengan mengubah kondisi yang tidak adil menjadi adil. Pendekatan kekerasan, pemenjaraan, hanya akan menjadi bahan bakar bagi rakyat papua untuk semakin lantang menyuarakan ketidakadilan," ujar Alghiffari Aqsa, pengacara di LBH Jakarta.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas