Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Anggota DPR Korupsi Karena Pengawasan Parpol Lemah
Penyebab maraknya korupsi yang dilakukan oleh anggota legislatif karena lemahnya pengawasan partai politik
Oleh : LBH KEADILAN
TRIBUNNERS - Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (1/12/2015) melakukan operasi tangkap tangan atas dua orang Anggota DPRD Banten yang diduga kuat melakukan korupsi. Keduanya adalah SM Hartono, Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar, dan Tri Satya Santosa, Anggota Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDIP.
Hari ini, Rabu (2/12/2015), setelah menjalani pemeriksaan, keduanya bersama Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tapinangkol, ditetapkan menjadi tersangka.
LBH Keadilan berpendapat, penyebab maraknya korupsi yang dilakukan oleh anggota legislatif karena lemahnya pengawasan partai politik. Lemahnya pengawasan telah membuka ruang bagi politisi melakukan korupsi.
LBH Keadilan berpendapat, partai politik tidak bisa begitu saja “cuci tangan” atas praktik korupsi yang dilakukan kadernya. Partai politik secara moral turut bertanggungjawab atas hal tersebut.
LBH Keadilan juga berpendapat, peristiwa itu juga bukti kegagalan partai politik didalam mendidik dan menciptakan kader-kader yang bersih.
Padahal, partai politik seharusnya menjadi filter untuk menyiapkan para calon pemimpin yang berkualitas dinegeri ini.
UU No 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik telah jelas mewajibkan Partai Politik untuk melakukan seleksi yang ketat terhadap rekrutmen kader-kader parpol.
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, tidak lepas dari kewenangannya yang dapat melakukan penyadapan. Oleh karena itu, rencana revisi UU KPK yang akan segera dibahas DPR jangan sampai memangkas kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.