Menakar Dugaan Makar Saiful Mujani dengan Lensa Kedaulatan Hukum dan Politik
Kritik sehat menjaga demokrasi, tapi ajakan menjatuhkan presiden di luar konstitusi jadi ancaman hukum.
Editor:
Glery Lazuardi

SISTEM pemerintahan presidensial mensyaratkan stabilitas dan keberlangsungan pembangunan sebagai kunci utama.
Sementara kritik merupakan oksigen bagi demokrasi, sehingga sistem pemerintahan berjalan sesuai dengan konstitusi. Ketika kritik bertransformasi menjadi provokasi, hal itu menjadi persoalan.
Kritik dibangun dengan cara mengkonsolidasikan kekuatan, guna melakukan "impeachment" atau menjatuhkan presiden yang sah, maka kita tidak lagi bicara tentang kebebasan berpendapat, melainkan ancaman terhadap kedaulatan hukum.
Narasi seperti itu, dapat memunculkan spekulasi liar, tidak produktif.
Pernyataan Saiful Mujani tentang ajakan melakukan konsolidasi menjatuhkan presiden Prabowo, patut diduga telah melampaui batas etika akademik, bahkan terindikasi memenuhi unsur pelanggaran konstitusional.
Nalar Keliru Mujani
Saiful Mujani, dikenal sebagai akademisi dan peneliti. Secara mengejutkan membuat pernyataan kontroversi, dinilai keluar dari pakem objektivitasnya. Mengajak orang lain mengkonsolidasi diri, menjatuhkan presiden bisa jadi kesalahan premis mendasar dalam logika ketatanegaraan.
Ada semacam "malar pernyataan", sebuah pola komunikasi konsisten tapi destruktif.
Dari aspek teoritis, tidak mungkin seorang akademisi yang dikenal memiliki nalar jernih dan intelektualitas tiba-tiba menawarkan solusi menawarkan pilihan destruktif, melalui kritik tanpa basis data kuat.
Penggunaan diksi "jatuhkan" secara spesifik menunjukkan adanya niat (mens rea) menginterupsi mandat rakyat di tengah jalan, bukan bluder politik.
Kesalahan Saiful terletak pada pengabaiannya terhadap fakta bahwa jabatan Presiden bukanlah hasil kesepakatan elit di ruang gelap. Dapat dipatahkan melalui diskusi ala halal bihalal. Jabatan presiden diberikan melalui pemilu dengan mandat kedaulatan rakyat dilindungi oleh UUD 1945.
Jadi jika Saiful Mujani punya pikiran menjatuhkan presiden dengan cara inprosedural maka ia sedang melecehkan intelektualitasnya sendiri sebagai akademisi dan peneliti.
Perspektif KUHP dan Konstitusi
Pasal 191 KUHP baru (atau Pasal 104 KUHP lama) menyebutkan,
“Setiap orang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun."
Perlu dikaji memdalam, apakah terdapat indikasi kuat sehingga ucapan Saiful Mujani dapat memicu gerakan masa, menghalangi Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Dari indikasi non-fisik, makar tidak selalu berarti serangan fisik atau pembunuhan.
Membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan melalui gerakan massa tidak konstitusional atau tekanan luar parlemen, bertujuan menggulingkan kekuasaan adalah bentuk ancaman serius.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Baca tanpa iklan