Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Menguji Keterbukaan Menkeu dan Plt Dirjen Pajak

Lembaga Bantuan Hukum Pajak dan Cukai mencoba menguji tingkat kejujuran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait adanya dugaan data atas penerimaan paj

zoom-in Menguji Keterbukaan Menkeu dan Plt Dirjen Pajak
net

Ditulis oleh : Edward 

TRIBUNNERS - Lembaga Bantuan Hukum Pajak dan Cukai mencoba menguji tingkat kejujuran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait adanya dugaan data atas penerimaan pajak tahun 2015.

Menkeu Bambang Brojonegoro, dan Plt Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pada tanggal 28 Desember tahun lalu, mengunmumkan bahwa penerimaan pajak tahun 2015 sebesar Rp 1.110,4 triliun atau setara 85,8% dari target APBN-P 2015.

"Kami uji kejujuran itu dengan cara, Senin 11 Januari 2016 melayangkan surat permintaan data-data pendukung atas klaim jumlah pengumpulan pajak 2015 seperti yang diumumkannya Menkeu bersama Plt Dirjen Pajak pada 28 Desember 2015 lalu," kata Direktur Eksekutif LBH Pajak dan Cukai, Nelson Butarbutar.

Sebab kata Nelson, publik perlu mengetahui, data dari Plt Dirjen Pajak Ken kepada Menkeu Bambang yang lalu diumumkan itu benar ada, atau jangan-jangan tidak ada. Agar semua menjadi terang. Tentu LBH Pajak dan Cukai harus mengujinya melalui sistem yang berlaku.

"Setelah sebelumnya kami menyurati Presiden Joko Widodo dengan surat nomor 18/DirEks/LBHPC/I/16 agar melakukan validasi data-data yang diklaim itu, LBH Pajak dan Cukai juga berencana melayangkan surat kepada Pejabat Pengelola Data dan Informasi (PPID) Kemkeu untuk segera memberikan data-data lengkap sebagai pendukung pengumuman jumlah pendapatan pajak 2015 tersebut. Itu sesuai UU Keterbukan Informasi Publik," ujar dia.

Karennya LBH Pajak dan Cukai berharap Kemkeu tidak berdalih dan mencoba melakukan upaya 'ketertutupan' dalam merespon surat yang dilayangkan LBH Pajak dan Cukai nanti. Karena sesuai dengan ketentuan UU KIP, data tersebut adalah data publik dan sangat layak untuk dibuka kepada publik dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Berita Rekomendasi

"Itu berguna bagi publik selain untuk meluruskan keragu-raguan masyarakat atas besaran jumlah pengumpulan pajak yang diklaim tersebut. Kami berupaya untuk ikut melihat, mengapa sekarang tingkat kepercayaan publik lemah kepada DJP. Pasti ada sesuatu, mana mungkin ada asap jikalau tiada api? Itu tentu sesuatu hal yang harus cepat dituntaskan. Jangan sampai berlarut-larut," ujar dia.

Dia menilai, telah terbentuk keraguan publik kepada DJP terkait adanya dugaan upaya masif dari DJP yakni 'menghentikan' pengembalian atas permohonan restitusi pajak. Itu dilakukan DJP secara diam-diam agar tidak semakin 'mempengaruhi' jumlah minimnya pajak yang terkumpul.

"Karena, kalau sampai resitusi pajak dicairkan pada tahun 2015 maka hal itu cenderung akan semakin menambah minus target pajak sesuai APBN-P 2015. Untuk itu kami akan membuka Pusat Pengaduan Persoalan Pajak Restitusi (P4R)," katanya. 

Ada pun sekretariat P4R berada di gedung Menara Batavia, lantai 2, Suite 2.5, Jl. K.H. Mas Mansyur, Kav. 126, Telp. 021-57950260, Fax 021-57950258, Jakarta Pusat 10220 dan via E-Mail: lbhpajakcukai@gmail.com.

"Semoga upaya yang tidak seberapa ini nantinya bisa ikut membantu pemerintah dalam menyikapi 'minus' pendapatan uang negara dari sektor pajak serta membantu menjaga Wajib Pajak yang jujur," tandasnya.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas