Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Blog Tribunners

SPILN Tagih Komitmen Menaker

Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN) kembali mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri, atas komitmennya yang menyatakan

Penulis: Imam Syafii
zoom-in SPILN Tagih Komitmen Menaker
Google
Ilustrasi Pekerja Laut/ABK di kapal ikan 

 

Ditulis oleh : Imam Syafi'i,  Wakil Ketua SPILN

TRIBUNNERS - Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN) kembali mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri, atas komitmennya yang menyatakan akan segera melakukan perbaikan regulasi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja disektor laut atau Anak Buah Kapal (ABK) di kapal asing atau luar negeri.

Dirinya menjelaskan bahwa perbaikan regulasi bagi ABK masih di konsolidasi dan harmonisasi dari regulasi-regulasi yang ada di Kementrian Ketenagakerjaan, Kementrian Perhubungan, dan Kementrian Kelautan dan Perikanan.

Menteri Hanif pada Selasa (26/5/15) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menegaskan hal tersebut sedang di koordinasikan.

SPILN menyatakan bahwa komitmen Menaker terkait perbaikan regulasi bagi ABK sangatlah baik, namun bila itu segera diwujudkan secara nyata di lapangan dan bukan hanya sebatas wacana.

Pasalnya sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN), hingga detik ini Menaker belum mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tentang tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja laut atau ABK yang bekerja di kapal asing.

Hal tersebut berimbas pada kasus-kasus yang dialami para ABK yang bekerja di kapal asing sulit dan bahkan menemukan kebuntuan penyelesaian.

Berita Rekomendasi

Selain itu, pada Pasal 85 ayat (2) UU PPTKILN tidak disebutkan secara jelas kemana arah selanjutnya ketika TKI dengan PPTKIS bersengketa dan tidak menemukan solusi setelah dilakukan upaya mediasi yang difasilitasi oleh Instansi-instansi pemerintah cq BNP2TKI atau Kemnaker.

Banyak kasus antara TKI dengan PPTKIS atau PJTKI yang mandek setelah mediasi tidak menemukan penyelesaian, ironisnya korban hanya sering di arahkan agar menempuh jalur hukum namun tanpa pemberian bantuan pendampingan secara langsung.

Sepatutnya, kasus-kasus TKI dengan PPTKIS atau PJTKI bisa diajukan upaya penuntutan kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yaitu Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setelah gagal dilakukan penyelesaian secara musyawarah melalui jalur mediasi di BNP2TKI atau Kemnaker.

Selengkapnya

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas