Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Presiden Jokowi Sambut Baik RUU Perlindungan TKI
Presiden Joko Widodo menyambut baik, dan memberikan apresiasi yang sangat tinggi atas inisiatif DPR RI yang telah menghasilkan RUU tentang Perlindunga
Ditulis oleh : Biro Humas Kemnaker
TRIBUNNERS - Presiden Joko Widodo menyambut baik, dan memberikan apresiasi yang sangat tinggi atas inisiatif DPR RI yang telah menghasilkan RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN).
Presiden Republik Indonesia melalui surat Menteri Sekretariat Negara nomor, B-1006/M.Sesneg/D-4/HK.00.03/11/2015 tanggal 3 November 2015, telah menunjuk 6 menteri untuk menyampaikan pandangan dan pendapat Presiden terhadap RUU PPILN.
Para menteri yang ditunjuk Jokowi adalah Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan pemerintah siap bekerja sama dengan DPR RI untuk membahas lebih lanjut RUU PPILN yang sangat dibutuhkan untuk meningkatkan aspek perlindungan bagi TKI yang bekerja di luar negeri.
"Semangat DPR ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa, termasuk tenaga kerja Indonesia di luar negeri, sebagaimana diamanatkan dalam Nawa Cita,”Kata Menaker Hanif dalam Rapat Kerja Pembahasan RUU PPILN dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta pada Selasa (19/1/2016).
Raker RUU PPILN ini dibuka Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf dan dihadiri juga dihadiri oleh Menpan dan RB Yuddy Chrisnandi, WaMenlu AM Fachir, serta perwakilan pejabat dari MenPP dan PA, Kemdagri dan Kemhukham.
Saat membacakan pandangan pemerintah terhadap RUU PPILN, Menaker Hanif menyampaikan bahwa dalam RUU PPILN telah terlihat jelas semangat, komitmen, dan cita-cita yang sangat mulia dari DPR RI untuk berupaya melindungi tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
"RUU PPILN ini harus menjadi tonggak perlindungan menyeluruh bagi TKI yang rentan dijadikan obyek perdagangan manusia, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia," kata Hanif.
Pihak pemerintah, kata Hanif berkomitmen untuk mempercepat pembahasan RUU PPILN secara bersama dengan DPR agar segera diselesaikan.
"Tapi pemerintah juga sangat concern terhadap subtansi RUU PPILN dengan melakukan konsolidasi dan pembahasannya yang melibatkan lintas Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait,” kata Hanif.
Sementara itu, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf juga memberikan apresiasi terhadap pemerintah yang telah membuat pandangan dan pendapat pemerintah terhadap RUU PPILN dan mempersiapkan subtansi-subtansi RUU PPILN untuk dibahas lebih lanjut.
"DPR dan pemerintah berkomitmen untuk mempercepat pembahasan RUU PPILN ini. Kita targetkan selesai dalam 1 kali masa siding atau maksimal 2 kali masa siding," kata Dede.
RUU PPILN telah diputuskan dalam rapat konsultasi pengganti rapat badan musyawarah DPR RI tanggal 16 Desember 2015, dan sesuai hasil keputusan rapat Komisi IX DPR RI tanggal 14 Januari 2016 ini merupakan inisiatif DPR RI dan masuk ke dalam prioritas prolegnas tahun 2016.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.