Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Negara Belum Hadir Lindungi Pegiat HAM dan Antikorupsi
Para aktivis pegiat HAM masih rentan mengalami penganiayaan dan minim perlindungan. Hal itu diketahui berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh HRGW.
Ditulis oleh : Vie Vie
TRIBUNNERS - Para aktivis pegiat HAM masih rentan mengalami penganiayaan dan minim perlindungan. Hal itu diketahui berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh HRGW.
Hal itu disebabkan belum ada payung hukum yang melindungi pegiat anti korupsi, dan pembela HAM secara umum dari ancaman dan tindak kekerasan yang mereka alami.
HRWG menemukan fakta, bahwa kekerasan yang dialami oleh pegiat anti korupsi paling signifikan adalah kriminalisasi dan serangan secara langsung (kekerasan).
Hampir semua pegiat anti korupsi di 5 wilayah yang berada di bawah pemantauan, pernah mengalami kriminalisasi dan ancaman kekerasan.
Rekayasa kasus atau perkara yang dipaksakan menjadi trend khusus dalam pelanggaran ini.
Selain itu, para pegiat HAM juga mengalami kekerasan, stigmatisasi, penyadapan, dimata-matai, hingga ancaman terhadap anggota keluarga, dan di tempat kerja.
Mirisnya, perlindungan yang diberikan oleh aparat penegak hukum kepada penggiat HAM, sangat lemah.
Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran penegak hukum dan nihilnya mekanisme perlindungan.
Bahkan, untuk pegiat anti korupsi dan transparansi dalam isu lingkungan, meskipun mengantongi immunitas dalam UU PPLH, pada praktiknya kriminalisasi tetap terjadi.
HRWG menemukan, bahwa lemahnya sistem perlindungan ini mendorong pegiat anti korupsi mencari sendiri upaya-upaya perlindungan yang dapat memberikan rasa aman kepada mereka agar agenda pemberantasan korupsi terus berlangsung.
Prosedur keamanan internal dan berjejaring sesama gerakan masyarakat sipil merupakan pilihan-pilihan yang dapat dilakukan, selama menunggu pengakuan dan mekanisme formal perlindungan yang disediakan oleh
negara.
Lemahnya perlindungan terhadap pegiat anti korupsi akan berdampak buruk bagi gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain itu masyarakat menjadi takut dan enggan terlibat dalam gerakan anti korupsi.
Dalam hal ini, upaya perlindungan pegiat HAM secara umum dan pegiat anti korupsi secara khusus merupakan bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi dan perlindungan HAM itu
sendiri.
Terkait dengan hal itu kami memberikan beberapa rekomendasi:
1. Mempercepat proses perumusan payung hukum bagi pegiat HAM secara umum dan
anti korupsi secara khusus, baik melalui revisi UU No. 39/1999 tentang HAM ataupun
membuat UU tersendiri.
2. Memperkuat mekanisme perlindungan melalui lembaga-lembaga negara independen di
Indonesia, baik untuk memperkuat perlindungan diri pegiat anti korupsi ataupun yang
memperkuat kerja-kerja advokasi pemberantasan korupsi.
3. Mensinergikan mandat perlindungan lembaga-lembaga Negara untuk melindungi
pembela HAM secara umum dan pegiat anti korupsi.
4. Memperkuat peranan dan fungsi Pemerintah Daerah dalam perlindungan hak-hak HRD,
di antaranya melalui kebijakan daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.