Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Efektifkan Berantas Terorisme

Rencana untuk merevisi UU No. 15/2003 tentang terorisme bergulir keras pasca terom bom Sarinah.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Efektifkan Berantas Terorisme
ISTIMEWA
Muradi 

Oleh Muradi.

Ketua Pusat Studi Politik & Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran, Bandung

Efektifkan Berantas Terorisme
JAKARTA - Rencana untuk merevisi UU No. 15/2003 tentang terorisme bergulir keras pasca terom bom Sarinah.

Meski ada tuntutan dari BIN untuk memasukkan pemberian kewenangan untuk menangkap dan menginterogasi terduga terorisme, namun perlu ditegaskan bahwa esensi revisi undang-undang anti teror tersebut adalah bagaimana mengefektifkan pemberantasan terorisme dalam perspektif penegakan hukum.

Dalam pengertian bahwa revisi yang dilakukan harus tetap berpijak pada kewenangan yang melekat di masing-masing institusi terkait.

Karena itu, perlu juga dipertimbangkan lima hal yang dapat dimasukkan dalam revisi undang-undang terorisme, yakni; Pertama, kewenangan yang lebih besar untuk Polri guna menangkap personal maupun kelompok yang teridentifikasi berhubungan dengan organisasi teror.

Penangkapan tersebut diperuntukkan bagi penyidikan dan mengindentifikasi keterlibatan dan atau kemungkinan potensi melakukan aksi teror dan penyebaran paham radikal.

Berita Rekomendasi

Perluasan kewenangan dalam menangkap dan menyelidiki sejumlah potensi dalam penyebaran paham radikal dan aksi teror tersebut berbatas waktu, yakni jika polri tidak dapat menemukan keterlibatan dengan jejaring teror, maka maksimal 6 bulan harus dibebaskan.

Kedua, revisi uu terorisme juga harus mempertimbangkan pembatasan kewenangan dari BNPT, yang hanya pada dua kewenangan saja.

Yakni, kewenangan untuk mengkoordinasi kan institusi terkait dan perencanaan strategi pemberantasan terorisme yg dapat menjadi acuan bagi institusi terkait. Maka, otomatis pada kewenangan ketiga, yakni kewenangan bnpt dalam operasional tidak lagi melekat.

Ketiga, revisi uu terorisme juga harus menegaskan pendanaan pemberantasan terorisme, meski sudah diatur dalam uu terorisme yang ada saat ini, namun perlu juga dalam revisi nanti ditegaskan pemanfaatan dukungan dan bantuan asing dalam pemberantasan terorisme.

Hal ini untuk menegaskan bahwa setiap kebijakan dan langkah yang dilakukan oleh pemerintah harus dilihat sebagai kebijakan yang mandiri tanpa ada intervensi asing, karena adanya bantuan pemberantasan terorisme.

Keempat, perlu juga dipertimbangkan untuk melakukan spesialisasi fungsi pada sejumlah unit anti teror yg ada, selain densus 88 dan unit anti teror di militer. Hal ini agar permasalahan leading sector tidak lagi menjadi isu utama dalam pemberantasan terorisme yang menekankan pada penegakan hukum.

Spesialisasi fungsi salah satunya penekanan pada kemampuan yang melekat di masing2 unit anti teror, dengan tetap menitiktekankan pada penegakan hukum.

Khusus untuk BIN, penting utk ditegaskan pada koordinasi intelijen dalam pemberantasan terorisme dalam bentuk fusi intelijen.

Dan yang kelima, penekanan bahwa terorisme adalah kejahatan luar biasa yang mana penanganannya membutuhkan kekhususan, salah satunya ada pada lembaga pemasyarakatan khusus yg mampu mengoptimalkan program Deradikalisasi.

Kebijakan mencampurkan tahanan teroris dengan tahanan kriminal biasa selama ini justru memperkuat paham radikal. Dengan menegaskan di undang-undang, maka ada amanat untuk membangun penjara khusus tahanan teror agar mampu mencegah meluasnya paham radikal.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas