Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Hebat Pendampingan Hukum Khusus Kaum Dhuafa

Lembaga kemanusiaan Dompet Dhuafa membentuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) pada Oktober 2015.

zoom-in Hebat Pendampingan Hukum Khusus Kaum Dhuafa
Istimewa
Lembaga kemanusiaan Dompet Dhuafa membentuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) pada Oktober 2015. 

Ditulis oleh : Corporate Dompet Dhuafa

TRIBUNNERS - Untuk mendapatkan jasa pendampingan hukum atau pengacara diperlukan biaya yang cukup tinggi. Dalam menangani satu kasus saja, terkadang masyarakat perlu merogoh kocek sebesar Rp 20-35 juta.

Hal tersebut membuat masyarakat, terutama kaum dhuafa, mengalami kesulitan untuk memperoleh jasa pendampingan hukum.

Padahal, dalam UUD 1945 pasca amandemen pada pasal 28 D ayat (1) menyatakan bahwa, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

Merespon terhadap situasi tersebut, lembaga kemanusiaan Dompet Dhuafa membentuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) pada Oktober 2015.

PBH Dompet Dhuafa (PBH DD) memiliki tujuan sebagai lembaga bantuan hukum bagi masyarakat dhuafa.

Busyraa, salah satu advokat PBH DD menceritakan apa saja kegiatan yang dilakukan oleh PBH DD.

Berita Rekomendasi

"Kegiatan dari PBH DD ini berupa litigasi dan non-litigasi. Kegiatan litigasi ialah pendampingan langsung dalam persidangan. Sedangkan non-litigasi memiliki kegiatan beragam seperti konsultasi, pemberian edukasi, pelatihan, pendampingan, advokasi, maupun pengembangan jaringan," ujarnya, Kamis (21/1/2016) di kantor PBH DD di Tangerang Selatan.

Pengembangan jaringan yang dimaksud ialah dengan melibatkan masyarakat, organisasi non-profit dan beberapa instansi pemerintahan.

Kegiatan tersebut pun masih rutin berjalan hingga sekarang, seperti mengadakan seminar-seminar kecil bagi masyarakat, dan sebagainya.

Saat ini, PBH DD memiliki tiga pelaksana harian yang terdiri dari satu direksi, satu advokat, dan satu asisten advokat.

Menurut Yody Tistanto, asisten asdvokat PBH DD, sejauh ini PBH DD telah menangani kurang lebih 15 kasus baik yang sudah ditangani maupun yang masih berjalan. Cakupan wilayah penanganan kasus saat ini masih sekitar Jabodetabek.

"Kami mencari data ke setiap Pengadilan Negeri mengenai data kaum dhuafa yang membutuhkan pendamping hukum. Kami juga mendatangi masyarakat dan memberikan kartu nama sehingga, jika mereka membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi PBH DD. Kami juga mendapatkan kasus yang diadukan dari sosial media, ataupun dari mulut ke mulut," kata Yody.

Kasus yang ditangani pun beragam. Mulai dari advokasi perburuhan, penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak, buruh migran, advokasi buruh, tanah waris bagi kaum dhuafa, advokasi lingkungan, hak-hak konsumen, penyandang disabilitas, hingga kasus HAM. Kasus-kasus yang masuk akan dikawal oleh PBH DD hingga kasus tersebut selesai.

Bagi kaum dhuafa yang membutuhkan bantuan hukum, dapat menghubungi PBH DD melalui telepon (021-7403734) ataupun datang langsung ke kantor pelayanan PBH DD yang terletak di Perkantoran Ciputat Indah Permai Blok D 28 Lantai 1, Jl. Ir. H. Juanda No. 50, Ciputat, Tangerang Selatan.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas