Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Sidang Sengketa Ex Asrama BS Dilanjutkan

Menindaklanjuti penertiban Ex Asrama BS pada tahun 2015 lalu, terjadi gugatan hukum yang diajukan oleh pihak yang tidak berwenang menghuni Ex Asrama B

Ditulis oleh :  kodam jaya Mc

TRIBUNNERS - Mengamankan aset negara merupakan salah satu tugas pokok Kodam Jaya. Hal itu dilakukan untuk menjamin peruntukkannya bagi generasi prajurit dimasa yang akan datang.

Atas dasar tersebut Kodam Jaya telah melakukan langkah-langkah penanganan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku dalam penertiban rumah dinas termasuk ex Asrama BS (Bataliyon Siliwangi) Cililitan melalui prosedur penataan, inventarisasi, pengamanan dan legalisasi aset rumah dan tanah milik Kodam Jaya.

Menindaklanjuti penertiban Ex Asrama BS pada tahun 2015 lalu, terjadi gugatan hukum yang diajukan oleh pihak yang tidak berwenang menghuni Ex Asrama BS.

Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Perkara EX Asrama BS ll.

Perkara tersebut telah disidangkan, dan memasuki agenda pemeriksaan saksi atas nama Jumeno.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Pudji Widodo, diperdengarkan kesaksian mengenai asal muasal kepemilikan tanah yang diserahkan oleh KNIL pada tanggal 25 Juli 1950.

Berita Rekomendasi

Pada saat penertiban dilaksanakan hampir seluruhnya asrama tersebut dihuni oleh penghuni yang tidak mempunyai hak.

Bahkan Asrama militer yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman sudah tidak tampak dalam wilayah tersebut.

Saat ini di tanah yang bersertifikat atas nama TNI AD tersebut tengah dibangun Rusunawa yang dipergunakan nantinya untuk Prajurit Kodam Jaya.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan prajurit khususnya anggota TNI AD yang masih berdinas aktif dan penyiapan pangkalan atau satuan untuk menghadapi kemungkinan yang terjadi, perlu adanya ketersediaan tempat dan perumahan dalam rangka mendukung tugas pokok dan kesiapsiagaan operasional prajurit TNI AD.

Hal ini merupakan suatu tantangan tugas yang cukup kompleks dalam perwujudan pengamanan dan penertiban aset-aset negara yang dipercayakan kepada TNI AD diwilayah Kodam Jaya baik kepemilikan serta penggunaannya.

Adapun perangkat yang terlibat dalam sidang lanjutan kali ini adalah, Romly SH, selaku Panitera, Mayor CHK Epi Susanto, dan Kapten CHK Agus Susanto, selaku kuasa hukum Kodam Jaya dan pengacara penggugat dipimpin oleh Nurochim.

Sidang lanjutan dilaksanakan pada hari Rabu 20 Januari 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari Kodam Jaya.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas