Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Hati-hati Penipuan Buku Perundang-undangan Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan-perusahaan dan masyarakat umum tidak melayani penawaran penjualan buku Himpunan Peraturan Perundang-und

zoom-in Hati-hati Penipuan Buku Perundang-undangan Ketenagakerjaan
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Ditulis oleh : Biro Humas Kemanaker

TRIBUNNERS - Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan-perusahaan dan masyarakat umum tidak melayani penawaran penjualan buku Himpunan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan oleh pihak yang mengaku sebagai Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PPK dan K3). 

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker Muji Handaya mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan tidak pernah melakukan penjualan buku Himpunan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan.  

"Kita telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait adanya pemaksaan pembelian buku-buku yang berisi buku Himpunan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan dengan mengatasnamakan Dirjen Binwas K3 Kemnaker. Itu sama sekali tidak benar,” kata Dirjen Muji di Kantor Kemnaker pada Senin (25/1/2016).

Bantahan tersebut disampaikan oleh Dirjen Binwas K3 Muji Handaya terkait beredarnya surat palsu mengatasnamakan Dirjen Binwas K3 Kemnaker yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan serta adanya telepon maupun datang langsung ke perusahaan seraya mengaku pegawai pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker untuk menawarkan dan atau menjual buku Himpunan Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

"Kita tegaskan juga bahwa Kementerian Ketenagakerjaan membantah Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja (Binwas K3) telah menerbitkan surat penawaran menjual buku peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.  Seluruh aparatur  Ditjen Binwas K3 sama sekali tidak dibenarkan menelpon atau langsung pro-aktif menawarkan atau menjual," kata Muji.

Menurut Muji Handaya, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dapat didownload atau diunduh secara gratis di situs Kemnaker www.naker.go.id.

Berita Rekomendasi

"Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker juga  sama sekali tidak dibenarkan menelpon dan/atau datang langsung ke perusahaan menawarkan dan/atau menjual buku Himpunan Peraturan peundang-undangan ketenagakerjaan," kata Muji.

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Pihak kemnaker, Kata Muji telah menerbitkan surat edaran perihal klarifikasi  penjualan kepada buku Himpunan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan kepada seluruh Kadisnaker Provinsi dan Kab/Kota, Ketua DPN Apindo, para Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan para Pimpinan perusahaan.

“Apabila siapapun menemukan atau menerima telepon atau didatangi langsung terkait hal tersebut, maka tidak perlu dilayani dan dapat melaporkan kepada kami melalui 021 525 5733 pesawat 604, 650, 257 atau fax 021-527 9365 atau email:  Binwasnaker@gmail.com, “ kata Muji.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas