Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Karena Dibutuhkan Reklamasi Harus Tetap Berjalan
Salah satutan tangan besar pemimpin dalam menyukseskan pembangunan adalah menghadapi penolakan masyarakat atas pembangunan yang dilakukan.
Ditulis oleh : Reri Ramdani
TRIBUNNERS - Salah satutan tangan besar pemimpin dalam menyukseskan pembangunan adalah menghadapi penolakan masyarakat atas pembangunan yang dilakukan.
Tidak sedikit masyarakat yang belum memahami pentingnya pembangunan tersebut bagi keberlangsungan kehidupan jangka panjang.
Tantangan seperti ini yang sedang dialami oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dalam melakukan pemmbangunan demi menata Ibu kota Negara kearah yang lebih baik.
Seperti penggusuran, penertiban, dan pembangunan lainnya yang sering mendapat penolakan.
Selain itu, reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta yang dilakukan oleh Pemprov DKI juga menuai kritikan.
Seharusnya tidak ada yang salah dari pembangunan ini, sebuah upaya pembangunan yang positif tanpa mengorbankan kehidupn yang lain. Namun tetap saja menuai kritikan dengan alasan yang cenderung mengada-mengada.
Ada yang mengatakan reklamasi akan menyebabkan banjir, pulau akan hilang di Kepulauan Seribu, Nelayan kehilangan mata pencarian, dan ada pula yang mengatakan rencana ini dilakukan secara diam-diam.
Tentunya, pembangunan ini sudah direncanakan dengan matang sebenarnya oleh Pemprov DKI Jakarta lewat pakar terkait dalam kajian sebelum dijalankan.
Dampak negatif pasti sudah dikaji dengan segala solusinya.
Jika dikatakan reklamasi dilakukan diam-diam, dapat terbantahkan lewat paparan publik yang sering dilakukan oleh Pemda DKI dalam membahas reklamasi dengan melibatkan LSM, Media, dan pihak terkait.
Dalam diskusi-diskusi tersebut terlihat Pemda DKI sangat terbuka membahas tentang reklamasi di ruang publik. Begitu juga halnya dengan langkah sosialisasi yang sering disampaikan oleh kalangan pakar yang terlibat dalam kajian tersebut bersama Pemprov DKI Jakarta.
Seperti diketahui, menurut Pemprov DKI, izin prinsip reklamasi telah diterbitkan pemerintah terdahulu.
Pemprov DKI mendasarkan kebijakan reklamasi Teluk Jakarta pada Keputusan Presiden 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Hal itu juga mengacu pada Undang-Undang Nomor26 Tahun 2007 Penataan Ruangdan Peraturan Daerah DKI Jakarta Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030.
Jika melihat apa yang disampaikan oleh Pemprov DKI tersebut, sudah sangat jelas bahwa reklamasi sudah direncanakansejak lama guna mengantisipasi kebutuhan pembangunan Ibukota yang bersifat jangka panjang.
Reklamasi dapat dengan mudah dilakukan oleh negara lain, dan mereka sudah merasakan manfaat reklamasi. Jika di negeri orang bisa, lantas mengapa di negeri kita dipermasalahkan.
Semoga Gubernur Jakarta Basuki Tjahja Purnama dapat meneruskan pembangunan untuk kepentingan Ibukota kearah yang lebih baik.
Harapan ini tentu juga menjadi impian warga Jakarta yang ingin melihat Jakarta tertata lebih baik.