Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners

Tribunners / Citizen Journalism

BNN Musnahkan Lebih Dari 27 Gram Sabu

Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan sabu yang didapat dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika.

Editor: Samuel Febrianto
zoom-in BNN Musnahkan Lebih Dari 27 Gram Sabu
net
Ilustrasi 

Berawal dari diamankannya MKR dan AM saat mengambil paket disebuah PJT di Jakarta, petugas melakukan pemeriksaan terhadap paket mencurigakan tersebut dan menemukan empat buah gelang plastik berisi kayu yang didalamnya terdapat327 gram sabu.

Kepada petugas keduanya mengaku diperintah seorang pria berinisial BI untuk mengambil paket tersebut.

Kemudian petugas melakukan control delivery dan berhasil mengamankan BI di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Di kediaman BI petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu masing-masing berisi 0,6 gram.

Atas perbuatannya, MKR dan AM dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo.

Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Ungkap kasus 17 Kg sabu depan SPBU

BERITA TERKAIT

Kasus ketiga adalah diamankannya 17.445 gram sabu didepan sebuah SPBU di Kota Medan Sumatera Utara, pada tanggal 17 Desember 2015 lalu.

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang kurir pria berinisial DG (36) dan SD (40).

Keduanya mengaku akan menyerahkan sabu tersebut kepada kurir lainnya. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pria berinisial SA (23) di Jl DR. Mansyur Padang Bulan Selayang, Medan Selayang, pada keesokan harinya.

SA mengaku, sabu tersebut akan diserahkan kepada BZ (40) yang berada di daerah Deli Serdang Medan.

Petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BZ di kawasan Tembung Percut Deli Serdang, Medan.

Atas perbuatannya seluruh tersangka terancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman maksimal berupa hukuman mati.

BNN Amankan Sindikat Internasional di Tol Cipali sejumlah 7.091,9 gram

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas