Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
BNN Musnahkan Lebih Dari 27 Gram Sabu
Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan sabu yang didapat dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika.
Ditulis oleh : BNN
TRIBUNNERS - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan sabu yang didapat dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika.
Sebelumnya BNN berhasil membongkar empat kasus penyelundupan narkoba dan berhasil mengamankan 28.047 gram sabu.
Sebanyak 54,5 gram sabu disisihkan guna uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan adalah 27.992,5 gram sabu.
Berikut kronologis keempat kasus tersebut:
Paket berisi 3. 183,1 gram sabu asal Cina
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah ditemukannya paket berisi Narkotika oleh petugas Bea dan Cukai Bandar Lampung pada hari Senin, 27 Juli 2015 lalu.
Atas temuan tersebut petugas BNN melakukan pemeriksaan dan menemukan enam buah paket berisi laser cartridge yang didalamnya terdapat sabu dengan berat total 3. 183,1 gram.
Sabu tersebut diduga berasal dari Guangzhou, Cina, dan dikirim ke Indonesia dengan alamat tujuan Jl Tabah Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara atas nama Surya.
Petugas melakukan control delivery, namun diduga pelaku telah mengetahui bahwa aksinya tercium oleh petugas. Hingga kini kasus tersebut masih dalam pengembangan
Gelang kayu berisi Sabu 327 gram
Kasus berikutnya adalah diamankannya dua orang pria berinisial MKR (26) dan AM (25) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis 10 Desember 2015.
Kedua tersangka terbukti berupaya menyelundupkan sabu dari India menuju Indonesia melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
Berawal dari diamankannya MKR dan AM saat mengambil paket disebuah PJT di Jakarta, petugas melakukan pemeriksaan terhadap paket mencurigakan tersebut dan menemukan empat buah gelang plastik berisi kayu yang didalamnya terdapat327 gram sabu.
Kepada petugas keduanya mengaku diperintah seorang pria berinisial BI untuk mengambil paket tersebut.
Kemudian petugas melakukan control delivery dan berhasil mengamankan BI di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Di kediaman BI petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu masing-masing berisi 0,6 gram.
Atas perbuatannya, MKR dan AM dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo.
Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Ungkap kasus 17 Kg sabu depan SPBU
Kasus ketiga adalah diamankannya 17.445 gram sabu didepan sebuah SPBU di Kota Medan Sumatera Utara, pada tanggal 17 Desember 2015 lalu.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang kurir pria berinisial DG (36) dan SD (40).
Keduanya mengaku akan menyerahkan sabu tersebut kepada kurir lainnya. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pria berinisial SA (23) di Jl DR. Mansyur Padang Bulan Selayang, Medan Selayang, pada keesokan harinya.
SA mengaku, sabu tersebut akan diserahkan kepada BZ (40) yang berada di daerah Deli Serdang Medan.
Petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BZ di kawasan Tembung Percut Deli Serdang, Medan.
Atas perbuatannya seluruh tersangka terancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman maksimal berupa hukuman mati.
BNN Amankan Sindikat Internasional di Tol Cipali sejumlah 7.091,9 gram
Kasus terakhir yang berhasil diungkap tim BNN adalah terbongkarnya penyelundupan 7.091,9 gram sabu yang dilakukan jaringan sindikat narkotika internasional di Tol Cipali, Subang, Jawa Barat, Minggu 20 Desember 2015 lalu.
Di TKP, petugas mengamankan dua pria berinisial AI (44) dan Z (25).
Dengan bantuan petugas Patrol Jalan Raya (PJR) keduanya diamankan di atas sebuah truk di area KM 102, Tol Cipali.
Atas perbuatannya AI dan Z dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.