Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Selama 2015 Penerima Manfaat Dompet Dhuafa Capai 1 Juta Jiwa

Jumlah penerima manfaat program lembaga kemanusiaan Dompet Dhuafa (Dompet Dhuafa Filantropi) selama tahun 2015 mencapai 1 juta jiwa.

zoom-in Selama 2015 Penerima Manfaat Dompet Dhuafa Capai 1 Juta Jiwa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Puluhan pengemis memadati Vihara Dharma Bhakti (Klenteng Petak Sembilan), Jakarta, Senin (8/2/2016). Pada tahun baru Imlek 2567, Vihara Dharma Bhakti dipenuhi pengemis yang mengharapkan angpau dari para etnis tionghoa yang merayakan tahun baru Imlek. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dalam upaya mengurangi masalah kemiskinan, Dompet Dhuafa menggulirkan beberapa inovasi program di tahun 2015.

Selain fokus dengan pemberdayaan ekonomi seperti kepada petani dan peternak, layanan kesehatan cuma-cuma bagi dhuafa, serta beasiswa kepada siswa dan mahasiswa tidak mampu, Dompet Dhuafa juga menjangkau ranah advokasi hukum, salah satunya melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH).

"PBH Dompet Dhuafa ini bergulir sejak 2015. Tujuan berdirinya PBH Dompet Dhuafa ialah sebagai lembaga bantuan hukum bagi masyarakat dhuafa,” papar Ahmad.

Dibentuknya PBH Dompet Dhuafa, kata Ahmad, dilatarbelakangi masih banyak masyarakat, terutama kaum dhuafa, sulit memperoleh jasa pendampingan hukum.

Untuk mendapatkan jasa pendampingan hukum atau pengacara diperlukan biaya yang cukup tinggi. Dalam menangani satu kasus saja, terkadang masyarakat perlu merogoh kocek sebesar Rp 20-35 juta.

Padahal, dalam UUD 1945 pasca amandemen pada pasal 28 D ayat 1 menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

Cakupan wilayah penanganan PBH Dompet Dhuafa masih kisaran wilayah Jabodetabek. Adapun kasus-kasus yang masuk diperoleh dari berbagai sumber.

BERITA REKOMENDASI

“Tim PBH Dompet Dhuafa mencari data ke setiap Pengadilan Negeri mengenai data kaum dhuafa yang membutuhkan pendamping hukum,” katanya.

Kasus yang ditangani pun beragam. Mulai dari advokasi perburuhan, penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak, buruh migran, advokasi buruh, tanah waris, advokasi lingkungan, hak-hak konsumen, penyandang disabilitas, hingga kasus HAM. Kasus-kasus yang masuk akan dikawal hingga kasus tersebut selesai.

Selain advokasi hukum, isu pemberantasan korupsi menjadi perhatian dalam inovasi program Dompet Dhuafa di 2015.

Hal tersebut diwujudkan dengan didirikannya Pusat Belajar Anti Korupsi (PBAK) bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2015.

"Upaya kerjasama yang dilakukan Dompet Dhuafa bersama KPK kali ini merupakan wujud gerakan anti korupsi dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa ini,” kata Ahmad.


Dompet Dhuafa Social Enterpirse

Yayasan yang menaungi Dompet Dhuafa Filantropi, Yayasan Dompet Dhuafa Republika mendirikan sebuah perseroan terbatas dengan brand Dompet Dhuafa Social Enterprise (DDSE).

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas