Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
GBHN Membuat Rancu Sistem Presidensial
Salah satu hal terkait wacana amandemen UUD 1945 adalah gagasan untuk menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
![GBHN Membuat Rancu Sistem Presidensial](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/luthfi-a-mutty_20160212_153112.jpg)
Ditulis oleh : Fraksi Nasdem
TRIBUNNERS - Salah satu hal terkait wacana amandemen UUD 1945 adalah gagasan untuk menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Gagasan ini dipandang tidak sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia.
Anggota Komisi II DPR RI, Luthfi A Mutty menjelaskan bahwa secara ketatanegaraan, yang bertugas membuat GBHN adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Akan tetapi tugas tersebut tidak bisa dilaksanakan karena posisi MPR adalah setara dengan Presiden sebagai lembaga tinggi negara.
"Karena yang terdahulu, MPR kan masih diposisikan sebagai lembaga tertinggi negara. Presiden bertanggung jawab kepada MPR. Sekarang tidak lagi," katanya.
Dengan demikian, menurut Luthfi, gagasan tersebut membuat sistem presidensial kita menjadi rancu.
"Kalau sekarang tidak lagi. Presiden dipilih oleh rakyat dan mendapat mandat dari rakyat. Nah, inilah sistem presidensial murni yang harus kita perkuat," katanya.
Luthfi mewanti-wanti, gagasan menghidupkan kembali GBHN hanyalah upaya untuk mengembalikan posisi MPR seperti dahulu. Presiden tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat melainkan oleh MPR.
"Lagi-lagi kalau itu menjadi alasannya maka sama saja ini bicara bagi-bagi kekuasaan. Pemikiran semacam ini harus diluruskan,” katanya.
![Baca WhatsApp Tribunnews](https://asset-1.tstatic.net/img/wa_channel.png)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.