Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Komisi IX Dengar Keluh Kesah Pembantu Rumah Tangga
Agenda rapat DPR Komisi IX yang semestinya membahas UU PerlindunganTKI bersama Kementerian Ketenagakerjaan, berubah menjadi forum dengar pendapat deng
Ditulis oleh : Fraksi Nasdem
TRIBUNNERS - Agenda rapat DPR Komisi IX yang semestinya membahas UU PerlindunganTKI bersama Kementerian Ketenagakerjaan, berubah menjadi forum dengar pendapat dengan sejumlah pembantu rumah tangga (PRT) dan organisasi yang mengadvokasi RUU PRT, Senin (15/2/2016).
Jala PRT, organisasi yang mendampingi PRT korban kekerasan diberi kesempatan untuk menyampaikan laporan dan usulannya dihadapan Ketua Komisi IX, Dede Yusuf Macan.
Laporan yang disampaikan terkait kasus yang dialami oleh Siti Sri Mariani (20) yang minggu lalu menggemparkan media.
Dalam kesempatan dengar pendapat tersebut, anggota Komisi IX Irma Suryani Chaniago kembali menekankan pentingnya DPR segera membahas dan menjadikan RUU Perlindungan PRT menjadi undang-undang.
Menurutnya, UU ini dibutuhkan sebagai payung hukum untuk melindungi PRT menggantikan Peraturan Menteri No.2 Tahun 2015. Sebab, sejauh ini Permen tersebut hanya mengatur soal lembaga penyedia PRT.
"Sampai hari ini RUU PRT baru masuk pada tahapan prolegnas prioritas perubahan tahun 2016. Artinya setelah selesai 36 UU prioritas baru uu perubahan di kerjakan," kata Irma.
Dia melanjutkan, Komisi IX bersepakat untuk melakukan pengawalan agar RUU Perlindungan PRT ini bisa segera dibahas.
Namun demikian, diakuinya, tidak mudah untuk meyakinkan fraksi-fraksi lain di DPR. Untuk itu dia mengajak Jala PRT dan masyarakat untuk juga ikut mengawal hal ini.
"Maka saya minta pada kawan-kawan LSM yang mempunyai perhatian terhadap RUU PRT ini untuk juga melakukan audiensi kepada fraksi-fraksi, untuk menjelaskan positioning draf RUU itu penting. Karena banyak sekali klausul yang nantinya membuat orang takut. Misalnya, masalah pembagian tugas kerja, masalah salary, dan lainnya,” ujar pimpinan Kaukus Perempuan Parlemen ini.
Irma menegaskan bahwa RUU Perlindungan PRT nantinya tidak hanya akan melindungi tenaga kerja namun juga perlindungan bagi pemberi kerja.
Dia mengakui, beberapa waktu lalu pembahasan RUU Perlindungan PRT ini mentok ditingkat Badan Legislasi karena perbedaan pemahaman dan masih banyaknya hal yang belum jelas diatur dalam draft RUU.
Karena itu, ke depannya, lembaga dan individu yang punya perhatian pada nasib PRT harus bersama-sama proaktif memberi penjelasan kepada legislator dan masyarakat.
"NasDem di Komisi IX, dalam pengajuan RUU Perlindungan PRT, berada di posisi pertama dan terdepan. Namun tidak bisa hanya NasDem saja yang mendorong draft RUU ini untuk menjadi Undang-Undang,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.