Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
FWI Kembali Menggugat di KIP
Setelah memenangkan uji akses atas informasi kehutanan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Komisi Informasi dan putusannya dikuatk
Ditulis oleh : Komisi Informasi Publik
TRIBUNNERS - Setelah memenangkan uji akses atas informasi kehutanan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Komisi Informasi dan putusannya dikuatkan oleh TUN, Forest Watch Indonesia (FWI) kembali mengajukan sengketa informasi.
Kali ini, lembaga swadaya masyarakat yang peduli pada kegiatan penelitian dan advokasi terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya alam tersebut mengajukan gugatan sengketan informasi terhadap Kementerian Tata Ruang dan Agraria atau Badan Pertanahan Nasional di Komisi Informasi Pusat.
Sidang pertama yang akan digelar pada Kamis (18/2/2016), akan diperiksa oleh Majelis Komisioner yang terdiri atas Henny S Widyaningsih, Dyah Aryani dan Evy Trisulo.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kepaniteraan KIPusat, dari berkas sengketa disebutkan bahwa informasi yang diminta oleh FWI adalah Dokumen HGU pada perkebunan di provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara baik dalam bentuk soft file maupun hard file.
Sebagaimana diutarakan oleh Panitera Pengganti, kemungkinan sidang ini akan sangat menarik sebab mengacu pada persidangan sebelumnya antara FWI dengan Kemen LH dan Hut, sidang perihal pengelolaan informasi sumber daya alam dipenuhi pengunjung.
Secara terpisah Dyah Aryani, Komisioner KIPusat yang membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi menyatakan, uji akses terhadap informasi di sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan boleh dikatakan mendominasi sengketa informasi di KIPusat.
Pada tahun 2013 sampai 2015 misalnya, KIPusat harus bersidang di beberapa provinsi di Indonesia antara lain Kalimantan Barat, Kalimantan Utara untuk menyelesaikan sengketa informasi berkenaan dengan ketiga sektor tersebut.
Dyah mengatakan Badan Publik yang mengelola informasi ketiga sektor tersebut memang cenderung tertutup, apalagi jika yang diminta pemohon adalah informasi berkenaan dengan dokumen perizinan perusahaan pengelola hutan.
Dalih Badan Publik informasi itu milik perusahaan bukan milik Badan Publik sehingga dikecualikan.
Namun Dyah mengapresiasi eksekusi yang telah dilaksanakan oleh Kemen LH dan Hut yang bersengketa dengan FWI. Ini merupakan bukti nyata bahwa pimpinan Menteri LH dan Hut komitmen pada nawa cita Jokowi.
![Baca WhatsApp Tribunnews](https://asset-1.tstatic.net/img/wa_channel.png)