Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Waspada UU Migas

Dalam situasi ambruknya harga minyak dan gas, perusahaan migas yang beroperasi di Indonesia termasuk Pertamina

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Waspada UU Migas
ISTIMEWA
Salamuddin Daeng 

Oleh: Salamuddin Daeng, AEPI Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dalam situasi ambruknya harga minyak dan gas, perusahaan migas yang beroperasi di Indonesia termasuk Pertamina dipaksa untuk berhemat besar besaran.

Bentuk penghematan tersebut, bahkan dengan memotong gaji karyawan, melakukan PHK dll. Intinya perusahaan migas dipaksa mengecangkan ikat pinggang.

Namun berbeda dengan pemerintah yang justru semangatnya berfoya-foya ditengah pendarahan ekonomi dan jatuhnya harga minyak.

Pemerintah malah membuat berbagai peraturan perundangan agar tetap bisa melakukan bagi bagi kekuasaan, bagi bagi jabatan dan mengeruk uang melalui berbagai bentuk pajak dan pungutan dalam sektor migas.

Hal ini tampak dengan jelas di dalam usulan perubahan UU Minyak dan Gas (Migas) 2001 yang diajukan pemerintah melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam proposal yang diajukan oleh ESDM, pemerintah hendak membentuk sedikitnya 3 BUMN dalam sektor migas yakni : (1). BUMN khsusus (hulu) yang ditransfomasikan dari SKK migas, (2).

Berita Rekomendasi

Badan peyangga atau BUMN hilir minyak (3). Badan penyangga atau BUMN hilir gas.

Dalam usulannya pemerintah hendak memecah mecah kelembagaan migas, untuk selanjutnya akan menjadi ajang bagi bagi kekuasaan diantara oligarki.

Lebih parah lagi badan badan yang dibentuk dalam sektor migas ini nantinya akan dibiayai dengan iuran dari perusahaan migas dan iuran dari masyarakat.

Badan yang beroperasi di hulu migas akan dibiayai oleh iuran perusahaan migas, sementara badan yang beroperasi di hilir migas akan dibiayai dengan pungutan yang dibebankan kepada masyarakat.

Ternyata pemerintah merasa belum cukup puas memeras sektor migas melalui Satuan Kerja Khusus Migas (SKK migas) dan badan Penyelenggara Hilir migas (BPH migas), sehingga merasa perlu membuat badan dan lembaga lagi yang dibiayai dengan pungutan dari sektor migas.

Sektor migas tetap dijadikan sebagai sapi perahan untuk memenuhi ambisi bagi bagi jatah, uang dan kekuasaan. Pemerintahan ini benar benar kepala batu dan tidak peduli apa yang terjadi dan menimpa sektor migas. Berapa banyak lagi Timses yang belum kebagian ?

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas