Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Gabungan Ormas Katolik Tolak Revisi UU KPK Ini Alasannya

Korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan yang sudah merebak dari pusat sampai ke daerah, merata dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai pulau

zoom-in Gabungan Ormas Katolik Tolak Revisi UU KPK Ini Alasannya
twitter

Ditulis oleh : Ormas Katolik DIY

TRIBUNNERS - Korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan yang sudah merebak dari pusat sampai ke daerah, merata dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai pulau Rote yang tidak mengenal usia, jabatan, agama, etnis dan strata sosial warga Negara Republik Indonesia.

Korupsi merupakan virus yang sangat berbahaya yang meluluh lantakan kehidupan sosial kemasyarakatan bangsa Indonesia yang dibangun atas dasar filsafat negara Pancasila.

Untuk mencegahkanya diperlukan strategi dan diagnosa yang jitu agar tidak merusak generasi mendatang bangsa Indonesia.

Kehadiran lembaga anti rasua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat UU Nomor 30 Tahun 2002 merupakan salah satu langkah strategis untuk mencegah dan memutus mata rantai korupsi di Indonesia.

Sejak dibentuk tahun 2002, KPK sudah bekerja dengan sangat professional dan komprehensif. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya para koruptor yang ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Koruptor yang ditangkap KPK rata-rata merupakan pejabat tinggi negara, baik itu pejabat di lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif serta para pejabat tinggi lainnya di tingkat propinsi, kabupaten dan kota.

Berita Rekomendasi

Atas kinerja KPK yang begitu luar biasa dalam menindak para koruptor, KPK mendapat simpati dari masyarakat.

Masyarakat luas menaruh harapan yang sangat besar atas kinerja KPK dalam memberantas dan memutus mata rantai korupsi agar tidak menjalar ke generasi mendatang bangsa Indonesia.

Besarnya harapan itu ditandai dengan adanya dorongan masyarakat luas agar lembaga anti rasua ini di pertahankan bahkan diperkuat kewenangannya dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Namun harapan masyarakat yang begitu  besar tersebut ternyata harus berhadapan dengan sekelompok orang yang ingin mengamputasi dan  melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.

Kasus cicak vs buaya, kriminalisasi terhadap para penyidik KPK, dan yang terakhir adanya sekelompok orang yang mendorong diadakannya revisi UU KPK merupakan fenomena yang terkesan mengamputasi kewenangan KPK dalam memberantas korupsi dan menangkap para koruptor.

Dengan adanya sekelompok anggota DPR RI yang ingin mendorong agar diadakannya revisi terahadap UU KPK Nomor 30 Tahun 2002, sekretariat bersama Ormas-Ormas Katolik DIY yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Pemuda Katolik, Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI), Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) dan didukung oleh Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI), dan Penghubung Karya Kerasulan Kemasyarakatan (PK3) Kevikepan DIY, menyampaikan pernyataan sikap dan mengkritisi beberapa poin dalam draft revisi UU KPK tersebut.

Pertama, poin-poin UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang akan direvisi tersebut tidak menunjukkan adanya upaya penguatan terhadap KPK.

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas