Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Penyeludupan 3.737 Kura-kura Moncong Babi Digagalkan
Polisi Kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (Polhut BKSDA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan DKI Jakarta bersama Karantina Ikan Band
Ditulis oleh : Humas Kemenhut
TRIBUNNERS - Polisi Kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (Polhut BKSDA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan DKI Jakarta bersama Karantina Ikan Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan Kura-kura Moncong Babi dan Kura-kura Leher Panjang.
Pemilik satwa tersebut atas nama CV BA yang beralamat di Bekasi.
Kura-kura Moncong Babi termasuk jenis satwa yang dilindungi undang-undang, sedangkan Kura-kura Leher Panjang tidak dilindungi undang-undang.
Satwa tersebut akan diselundupkan ke Hongkong.
Modus operandinya adalah CV BA melakukan pengiriman komoditi ikan hias sebanyak 38 boks (clown loach 15.200 ekor), lalu mengajukan pemeriksaan ke Karantina Ikan Bandara Soekarno Hatta Jakarta.
Hasil pemeriksaan fisik oleh petugas karantina ikan sesuai dengan dokumen yang diajukan, kemudian diterbitkan HC dari karantina.
Selanjutnya 38 boks tersebut dibawa ke kargo dengan mobil boks untuk dikirim.
Pada saat di areal cargo dilakukan penukaran oleh pelaku dengan boks-boks yang sudah di siapkan di areal kargo bandara, tepatnya di area regulated agent.
Bok-boks yang semula berisi ikan ditukar dengan boks-boks berisi Kura-kura Moncong Babi dan Kura-kura Leher Panjang, kemudian diangkut dengan menggunakan mobil.
Setelah masuk area x-ray dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai, yang selanjutnya dilaporkan ke Karantina Ikan serta dilakukan pencegahan sekaligus penghitungan.
Hasil penghitungan, ternyata terdapat Kura-kura Moncong Babi sebanyak 3.737 ekor dan Kura-kura Leher Panjang 883 ekor.
Selanjutnya satwa-satwa tersebut dititipkan sementara di Instalasi Karantina Ikan demi penyelamatan.
BKSDA Kementerian LHK DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan Karantina Ikan dan Bea Cukai untuk penyidikan lebih lanjut dan penanganan satwanya.
Untuk menyelamatkan satwa-satwa tersebut, BKSDA DKI Jakarta akan segera mengupayakan untuk melepas-liarkan kembali serta melakukan penanganan satwanya ke habitat alaminya di daerah Asmat Papua.
Untuk barang bukti penyidikan lebih lanjut akan disisihkan beberapa ekor saja.