Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Delapan Ironi Persoalan Tembakau di Indonesia

Normalisasi konsumsi rokok merupakan titik yang paling kritis, manakala rokok dan merokok dianggap barang normal/aktivitas normal.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Delapan Ironi Persoalan Tembakau di Indonesia
Istimewa
HARI TANPA TEMBAKAU - Tulus Abadi, Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI). 

profile tribunners
PROFIL PENULIS
Tulus Abadi
Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI)

 

TRIBUNNERS - Sejak 1987, Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencanangkan suatu momen yang bertajuk World No Tobacco Day (WNTD) alias Hari Tanpa Tembakau se Dunia (HTTS), setiap 31 Mei. Momen itu digagas oleh WHO untuk memantik perhatian global terkait pandemi tembakau.

Kali ini, 31 Mei 2026, tema HTTS adalah:  Unmasking the Appeal: Countering Nicotine and Tobacco Addiction“. Artinya, HTTS sudah berjalan selama 39 tahun lamanya. Klimaks dari upaya advokasi pengendalian tembakau oleh WHO, dan komunitas internasional tersebut, adalah disahkannya FCTC (Framework Convention on Tobacco Control), yang saat ini sudah menjadi hukum internasional. 

Lalu, setelah 39 tahun lamanya, plus ada payung hukum global (FCTC), apakah konsumsi tembakau di ranah global bisa terkendalikan? Dan bagaimana pula peran Indonesia dalam upaya memerangi pandemi tembakau di level nasional? 

Dalam konteks aktual permasalahan tembakau di Indonesia, boleh jadi situasi dan kondisinya mencerminkan fenomena yang paradoks, ironis, dan anti klimaks. Berikut ini delapan catatan reflektif momen HTTS, 31 Mei 2026. 

Pertama, normalisasi konsumsi rokok. Ini titik yang paling kritis, manakala rokok dan merokok dianggap barang normal/aktivitas normal.

Rekomendasi Untuk Anda

Padahal, rokok adalah produk adiktif yang saat ini diperangi oleh lebih dari 195 negara di dunia. Namun di Indonesia justru diposisikan sebagai barang normal, tak ubahnya bahan pangan saja. Penjualan rokok di toko, warung, ritail moder pun disejajarkan dengan bahan pangan. Bahkan rokok dipajang di bagian paling depan. Aneh bin ajaib kan? 

Kedua, prevalensi konsumsi rokok. Buntut atas perilaku normalisasi rokok/merokok itu, klimaksnya prevalensi merokok di Indonesia hingga kini nyaris tak terkendali.

Terbukti jumlah perokok terus melambung tinggi, kini mencapai lebih dari 72 juta perokok, dengan prevalensi mencapai 32 persen dari total populasi. Jika tanpa pengendalian, maka prevalensinya diperkirakan akan mencapai 15 persen dari total populasi. Ini menjadi prevalensi yang tercepat dsn tertinggi di dunia. China dan India pun kalah oleh angka prevalensi merokok di Indonesia. Alamaaak. 

Ketiga, jumlah perokok anak yang sangat mengkhawatirkan. Seiring dengan prevalensi merokok yang mencapai 32 persen itu, kini jumlah perokok anak mencapai hampir 6 (enam) juta anak, atau sekitar 7,4 persen prevalensinya (SKI 2023).

Anak dan remaja Indonesia telah menjadi tumbal bagi industri rokok, sebab anak-anak itulah yang dijadikan pelanjut bagi perokok perokok tua, yang akan stop merokok karena penyakit akibat merokok, bahkan sudah "game over", alias meninggal dunia. Anak dan remaja Indonesia adalah tambang emas bagi industri rokok

Keempat, kebijakan cukai lebih dominan untuk pendapatan negara. Padahal cukai itu esensinya adalah untuk instrumen pengendali konsumsi terhadap suatu produk yang dikenai cukai, seperti rokok/tembakau, alkohol dan etil alkohol. Bukan didedikasikan untuk pendapatan negara.

Kalau pun kemudian negara mendapatkan fulus dari cukai suatu produk, itu hanya kebetulan, semacam manfaat ganda dari cukai. Tetapi dedikasi yang utama adalah untuk melindungi masyarakat yang terdampak atas produk yang dikonsumsinya (rokok). Cukai itu semacam pajak dosa (sin tax) yang dibebankan kepada konsumen sebagai pengguna produk, untuk melindungi dirinya. Jika cukainya terus naik, tetapi di sisi lain konsumsi masih tak terkendali, berarti ada yang salah dengan konsep dan kebijakan cukainya. 

Kelima, rokok elektronik yang kian mewabah. Kini muncul wabah baru dalam masalah rokok, yakni rokok elektronik seperti vape, tembakau yang dipanaskan dan sejenisnya. Prevalensi rokok elektronik melompat sangat cepat, yang semula hanya 0,3 persen kini menjadi 3 persen, jadi melompat 10 x lipat prevalensinya. Masyarakat, khususnya remaja, mengklaim bahwa rokok elektronik lebih aman, bahkan dijadikan sarana untuk berhenti merokok.

Hasilnya, malah sebaliknya, mereka merokok dua jenis sekaligus; merokok elektronik dan merokok konvensional, jalan terus. Sebab memang tidak ada kata aman untuk rokok elektronik, malah bisa lebih berbahaya daripada rokok konvensional. Bahkan BNN RI mengusulkan agar rokok elektronik/vape dilarang total karena sering disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba. Sebuah usulan bagus, yang perlu ditindaklanjuti secara serius. Tak ada kata terlambat untuk hal ini.  

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas