Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Arek Suroboyo Pertanyakan Alasan DPR RI Intervensi Kejati Jatim

Forum Arek Suroboyo (FAS), mempertanyakan sikap DPR RI yang terkesan memaksa dan menekan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) agar menghentikan

Ditulis oleh : Forum Arek Suroboyo

TRIBUNNERS - Forum Arek Suroboyo (FAS), mempertanyakan sikap DPR RI yang terkesan memaksa dan menekan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) agar menghentikan pengusutan kasus korupsi Kamar Dagang & Industri (Kadin) Jatim.

"Apalagi dengan mengancam, bahwa DPR RI akan mebuat Panja (panitia kerja), untuk menyorot kinerja Kejati Jatim jika kasus itu tidak dihentikan pengusutannya," ujar Sholeh ketua FAS.

Sholeh menyatakan, jangan memakai alasan bahwa dalam kasus itu sudah ada pelaku yang dihukum maka kasus harus dianggap inracht (mempunyai kekuatan hukum yang tetap), dan tidak usah diteruskan penyidikannya.

Padahal dalam persidangan, didapatkan bukti baru bahwa da pelaku lain terlibat dalam kasus korupsi tersebut. 

"DPR kok membuat alasan yang dibuat-buat yang bisa mengelabui masyarakat dan berpotensi melanggar hukum serta keadilan. Ini akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat, mengapa dengan keras DPR RI menghalang-halangi pengusutan kasus korupsi secara tuntas?"

Menurut FAS, asas nebis in idem, dalam aturan hukum jelas menyatakan bahwa orang yang sama tidak bisa dihukum lagi untuk kasus yang sama yang sudah mempunyai kekuatan tetap (inkracht).

Berita Rekomendasi

Ini berlaku untuk pelaku yang sama yang sudah dihukum.

Tapi jika ditemukan bukti baru, dan atau dalam sidang pengadilan ditemukan fakta bahwa ada pelaku lain dalam kasus itu, maka pelaku lain itu wajib diusut tuntas. Karena itu bukan asas nebis in idem.

"Bisa dilihat juga dalam kasus-kasus korupsi yang lain yang sudah pernah terjadi, dimana sudah ada pelaku yang mendapat vonis dari hakim, tapi dalam pengembangannya ternyata ditemukan bukti baru serta dalam sidang pengadilan ditemukan fakta baru bahwa ada pelaku lain yang terlibat. Maka pelaku yang lain itu tetap bisa diusut dan diadili oleh pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tuturnya.

"Apakah ini sikap resmi DPR RI, atau hanya karena Adies Kadir itu punya hubungan akrab dengan ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti yang sekarang mulai diusut oleh Kejati Jatim, lalu lembaga DPR RI diduga dimanfaatkan untuk menekan aparat hukum agar jangan mengusut korupsi dengan tuntas?"

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh berbagai media dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara komisi III DPR RI dengan Kadin Jatim, anggota komisi III DPR RI, Adies kadir mempertanyakan Kejati Jatim yang melanjutkan pengusutan kasus korupsi korupsi Kamar Dagang & Industri (Kadin) Jatim.

Bahkan, Adies menganggap Komisi III perlu membentuk Panitia Kerja (Panja) guna mencari penyimpangan dan penyelewengan yang dilakukan Kejati Jatim dalam pengusutan kasus tersebut. 

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas