Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Menaker Minta Perusahaan Utamakan Kompetensi Kerja Bukan Ijazah

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri meminta perusahaan-perusahaan di Indonesia agar tidak terlalu berpatokan pada ijazah pendidikan fo

zoom-in Menaker Minta Perusahaan Utamakan Kompetensi Kerja Bukan Ijazah
KEMNAKER

Ditulis oleh : Biro Humas Kemnaker

TRIBUNNERS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri meminta perusahaan-perusahaan di Indonesia agar tidak terlalu berpatokan pada ijazah pendidikan formal saat melakukan perekrutan karyawan.

Menurut Menaker, harusnya perusahaan juga mengedepankan kompetensi calon tenaga kerja yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.

Sertifikasi kompetensi tersebut mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

"Hal ini akan mendorong calon tenaga kerja untuk mengikuti pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi sebelum melamar pekerjaan," ujarnya pada acara Peluncuran Perdana Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia di Kemnaker, Jakarta, Jumat (26/2/2016).

Selain itu, lanjut Menaker, perusahaan juga bisa menerapkan sistem promosi dan jenjang karir serta remunerasi bagi karyawan berbasis kompetensi.

Artinya setiap karyawan yang akan menempati suatu jabatan tertentu harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Misalnya ada kebijakan penghargaan berupa remunerasi bagi karyawan yang memiliki sertifikat kompetensi,” kata Menaker.

Menaker berharap kalangan industri lebih terbuka dan mau menerima program pemagangan. Sebab, program pemagangan bagi calon tenaga kerja sangat membantu untuk memberikan bekal kompetensi dan pengalaman bagi calon tenaga kerja.

 "Program pemagangan ini juga harus diakhiri dengan sertifikasi kompetensi yang mengacu pada SKKNI, agar kompetensi yang diperoleh selama mengikuti program magang dapat diakui baik secara nasional maupun internasional," tuturnya.

Merujuk data BPS tahun 2015, jumlah perusahaan besar dan sedang di Indonesia sebanyak 23.596 perusahaan.

Jika masing-masing perusahaan memagangkan 30 orang calon tenaga pertahun, maka dalam satu tahun dihasilkan 707.880 orang calon tenaga kerja dari program magang.

“Jika hal ini bisa terealisasi maka dampaknya akan sangat signifikan terhadap peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia,” katanya. 

Menaker berharap hal ini dapat dilakukan oleh pihak industri dalam meningkatkan kompetensi dan daya saing tenaga kerja Indonesia.

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas