Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Pengeboman Kapal Ikan Ilegal Tabrak Undang-undang
Pemboman kapal ikan ilegal oleh pemerintah dinilai sudah tidak memperdulikan lagi aspek lingkungan hidup karena dilakukan secara sembarangan dan memba
![Pengeboman Kapal Ikan Ilegal Tabrak Undang-undang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kapal-ikan_20151019_155316.jpg)
Ditulis oleh : Bambang Haryo
TRIBUNNERS - Pemboman kapal ikan ilegal oleh pemerintah dinilai sudah tidak memperdulikan lagi aspek lingkungan hidup karena dilakukan secara sembarangan dan membabi buta.
"Sangat menyedihkan melihat laut tercemar akibat pemboman kapal ikan itu. Apakah pamerintah tidak memikirkan dampak dari sampah kapal yang berserakan di laut akibat pemboman itu," ujar anggota Komisi VI DPR RI, Bambang Haryo Soekartono. .
Dia menanggapi penenggelaman 31 kapal ikan ilegal oleh Satgas 115 melalui pemboman di lima lokasi yang berbeda, Senin (22/2/2016).
Aksi itu dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, selaku Komandan Satgas 115 melalui live streaming dari Kantor KKP di Jakarta.
Menurut Bambang, pemboman kapal merupakan tindakan yang tidak bijaksana dan lebih banyak merugikan Indonesia.
"Akibat pemboman kapal secara sembarangan, keindahan laut rusak sebab pecahan kapal berserakan di laut dan menjadi sampah yang mengganggu keindahan bawah laut untuk pariwisata," ujarnya.
Kerugian paling besar akibat tindakan itu adalah pencemaran laut sebab banyak unsur-unsur anorganik dari bangkai kapal yang menjadi limbah berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, oli, plastik, bekas toilet, dan sebagainya.
Pecahan kapal yang berserakan menjadi sampah di laut dan melanggar aturan IMO (International Maritime Organization) yang hanya membolehkan bahan organik yang dibuang ke laut.
"Bahan itu pun harus difilter dulu sebelum dibuang ke laut, antara lain melalui OWS pada jarak minimal 36 mil dari pantai," jelas Bambang.
Selain itu, kata Bambang, penenggelaman kapal tersebut melanggar Undang-Undang No 17/2015 tentang Pelayaran. Dalam UU itu, kapal yang tenggelam justru wajib diangkat atau diapungkan, apalagi jika mengganggu alur pelayaran.
![Baca WhatsApp Tribunnews](https://asset-1.tstatic.net/img/wa_channel.png)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.