Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Calon Kepala Daerah Tersangka Korupsi Jangan Dilantik

Menyusul dilantiknya empat kepala daerah terpilih yang berstatus tersangka korupsi pada 17 Februari silam, anggota Komisi II DPR Tamanuri mengusulkan

zoom-in Calon Kepala Daerah Tersangka Korupsi Jangan Dilantik
Istimewa
Tamanuri 

Ditulis oleh : Fraksi Nasdem

TRIBUNNERS - Menyusul dilantiknya empat kepala daerah terpilih yang berstatus tersangka korupsi pada 17 Februari silam, anggota Komisi II DPR, Tamanuri mengusulkan penegasan syarat calon kepala daerah.

Menurutnya, ke depan, calon kepala daerah yang berstatus tersangka tidak boleh lagi diperkenankan ikut Pilkada.

Dia mengusulkan agar mulai 2017 mendatang syarat ini diberlakukan. Padangan ini disampaikannya saat Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Senin (29/2/2016).

Tamanuri tidak sepakat dengan pertimbangan praduga tak bersalah yang mendasari alasan untuk mengizinkan tersangka terlibat dalam kontestasi Pilkada.

Status tersangka hukum itu, menurutnya, sangat berisiko terhadap supremasi hukum dan wibawa kepemimpinannya.

Calon pimpinan daerah akan sibuk menjalani kasus hukumnya, sehingga kepemimpinan politiknya rentan terabaikan.

Berita Rekomendasi

"Selesaikan dulu masalah hukumnya, karena ini menyangkut kredibilitasnya sebagai pejabat negara saat dia dilantik," ucap politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Mantan Bupati Way Kanan ini menekankan pentingnya ketentuan itu, dalam rangka mendidik para politisi agar menjunjung teguh integritas dan kredibilitasnya.

Keduanya mempunyai korelasi terhadap kewibawaan pemerintah di mata masyarakat.

"Kita harus menciptakan budaya baru, di mana calon pimpinan daerah itu bersih dari persoalan hukum. Dengan begitu, wajah pemerintah yang korup bisa dihindari," katanya.

Terkait ketentuan regulasi yang tetap memperbolehkan seseorang berstatus tersangka korupsi mengikuti Pilkada, Tamanuri memandang hal itu bisa dirubah.

Produk undang-undang setiap tahun di godok di DPR dan bisa saja diajukan revisi, guna menyesuaikan ketentua regulasi dengan kebutuhan dan perkembangan.

"Toh, sebenarnya undang-undang memberi kesempatan pada tersangka korupsi ini masih sumir, dan tidak diatur tegas. Jadi bisa nanti diperjelas di sana," tegasnya.

Penolakan Tamanuri terhadap kepala daerah terpilih yang berstatus tersangka itu, sekaligus menjawab keresahan berbagai pihak yang menginginkan pemberantasan korupsi secara tegas.

Dia juga menilai, hal itu bisa menepis kebigungan Mendagri untuk melantik kepala daerah tersebut.

"Jangan bingung-bingung, jangan lantik saja sudah pak menteri," katanya pada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo seraya menutup pandangannya di dalam sidang.

Sebelumnya, diketahui empat kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak Desember lalu telah ditetapkan sebagai tersngka korupsi.

Keempanya yaitu Lakhomizaro Zebua (Walikota terpilih Gunung Sitoli, Sumatera Utara), Marthen Dira Tome (Bupati terpilih kabupaten Sabu Raijua, NTT), Mariaus Sae (Bupati terpilih Kabupaten Ngada, NTT) dan Hatta Rahman (Bupati terpilih Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan).

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas