Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Warga Korban Longsor Menuntut Janji Relokasi Pemkab Bandung
Sudah hampir dua tahun masyarakat Kampung Legok Kiara, dan Kampung Bebedahan, Kabupaten Bandung, hidup di tempat tinggal sementara yang disediakan pem
TRIBUNNERS - Sudah hampir dua tahun masyarakat Kampung Legok Kiara, dan Kampung Bebedahan, Kabupaten Bandung, hidup di tempat tinggal sementara yang disediakan pemerintah.
Hal itu menyusul peristiwa retaknya tanah yang mengakibatkan longsor dan amblas di dua kampung tersebut.
Warga mau tidak mau pindah di tempat yang ditentukan oleh Pemkab Bandung sebagai tempat tinggal sementara, setelah kajian yang dilakukan oleh SDAPE dan Badan Geologi menyebutkan bahwa tanah di Legok Kiara tidak boleh dijadikan pemukiman karena labil dan rawan bencana longsor.
Berdasarkan kajian tersebut pada tanggal 11 Februari 2015 Pemkab Bandung memberlakukan tanggap darurat di lokasi bencana sampai dengan tanggal 1 Maret.
Selama fase tanggap darurat, Pemkab Bandung menyatakan akan mendirikan hunian sementara dari bambu.
Hak-hak warga di lokasi bencana juga dicabut, sehingga mereka tidak bisa menempati dan beraktifitas di lokasi bencana.
Namun hingga tanggal 1 Maret 2015, hunian sementara bagi warga belum rampung dikerjakan hingga fase tanggap darurat diperpanjang selama tujuh hari, yaitu sampai 8 Maret 2015.
Selama tanggap darurat warga tinggal di tenda pengungsian di Kampung Legok kiara dan Kampung Tutugan Desa Rawabogo.
Ketika berada di tempat pengungsian, warga sempat melakukan audiensi dengan pemkab sebanyak dua kali di Kantor Desa Rawabogo dan kantor RW.
Dalam kesempatan itu, disepakati mengenai rencana relokasi warga ke tempat yang baru.
Setelah ada kesepakatan itu, sebagian warga membongkar rumah mereka yang berada di lokasi bencana, karena jika tidak, maka Pemkab Bandung akan membongkarnya dengan paksa.
Hanya 6 KK yang menolak direlokasi dengan menandatangani surat perjanjian di atas materai yang isinya menyatakan tidak akan menyalahkan pihak manapun termasuk pemkab, jika terjadi bencana alam di tanah yang mereka tinggali.
Pasckesepakatan diambil, tempat pada tanggal 8 Maret tahun 2015 warga pindah dari tenda pengungsian ke hunian sementara dan tanggap darurat dicabut.
Perihal relokasi, BPBD menyatakan siap untuk membangun fasilitas sosial dan fasilitas umum, sementara rumah menjadi tanggung jawab dinas sosial.