Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Banyak Wakil Rakyat yang Belum Lapor LHKPN KPK Diminta Buka-bukaan
Keteladanan kini sulit ditemukan. Hingga Februari 2016, atau lebih setahun setahun dilantiknya anggota DPR RI, masih terdapat anggota DPR RI yang belu
Ditulis oleh : Koalisi Masyarakat Untuk Parlemen Bersih
TRIBUNNERS - Keteladanan kini sulit ditemukan. Hingga Februari 2016, atau lebih setahun setahun dilantiknya anggota DPR RI, masih terdapat anggota DPR RI yang belum melaporkan kekayaan.
Padahal, sebagai pejabat negara, Anggota DPR wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika tidak, mereka telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang (UU).
Ketentuan tersebut tertuang dalam berbagai aturan.
Salah satunya ialah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi serta Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Sangat disayangkan, kewajiban yang tertuang dalam Undang-undang tersebut sepertinya masih dianggap angin lalu oleh DPR.
Data LHKPN di website KPK menyebutkan masih banyak anggota DPR yang lalai dan belum membuat laporan harta kekayaan.
Menurut catatan yang kami peroleh, nama Ade Komarudin menjadi salah satu dari anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaan sejak Oktober 2014.
Selain Ade Komarudin, politisi Nasdem Akbar Faisal, Ahmadi Noor Supit (Golkar), Teguh Juwarno (PAN), Sarifudin Suding (Hanura), Prananda Surya Paloh (Nasdem), Bambang Wuryanto (PDI-P), Charles Honoris (PDI-P).
Khusus bagi Ade Komarudin, Ahmadi Nur Supit , sejak duduk sebagai anggota DPR baru satu kali melaporkan harta kekayaan, catatan ini berdasarkan website Komisi Pemberantasan Korupsi pada 07 Maret 2016.
Ade Komarudin (Ketua DPR), Jabatan Anggota DPR 1997-1999, 1999-2004, 2004-2009, 2009-2014, 2014-sekarang dan baru satu kali melaporkan LHKPN pada 31-10-2001ke KPK.
Ahmadi Noor Supit jabatan anggota DPR 1999-2004, 2009-2014, 2014-sekarang baru satu kali melaporkan harta kekayaan ke KPK pada tahun 2001.