Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Jika Larangan Alkohol Diterapkan Konsumsi Ilegal Akan Meningkat

Jika Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol radikal disetujui, sebuah penelitan memperingkatkan akan terjadi peningkatan angka konsumsi,

Ditulis oleh : CIPS

TRIBUNNERS - Jika Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol radikal disetujui, sebuah penelitan memperingkatkan akan terjadi peningkatan angka konsumsi, kematian dan luka-luka akibat mengonsumsi alkohol ilegal dan mengancam kesehatan masyarakat.

Korban terbaru yang diberitakan meninggal di Cirebon pada tanggal 10 Maret lalu menunjukkan bahwa kasus seperti akan sering muncul di kemudian hari jika penjualan dan konsumsi alkohol dilarang.

Data yang dikumpulkan oleh Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) berdasarkan laporan Kepolisian Daerah Jakarta di tahun 2014-2015, terjadi kenaikkan 58% atas kasus alkohol ilegal.

Kenaikkan ini bertepatan dengan dimulainya pelarangan penjulan bir di mini market, dan kenaikan 150% barang impor pada minuman beralkohol.

“Jika DPR meloloskan RUU Larangan Minuman Beralkohol, produsen dan konsumen akan menggunakan jalur ilegal. Pelarangan juga akan memperkuat sindikat kriminal untuk memproduksi alkohol oplosan,” ujar peneliti CIPS, Rofi Uddarojat.

Rekomendasi dari penelitian ini adalah agar Dewan Perwakilan Rakyat menolak RUU. 

Berita Rekomendasi

Riset dan data yang disediakan oleh pemerintah terbilang masih minim, dan meloloskan RUU ini akan menimbulkan risiko yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat, dan meningkatnya aktivitas kriminal.

Pemerintah seharusnya berkonsterasi pada mengubah konsumsi alkolhol ilegal ke alkohol legal dengan membuat regulasi mengenai alkohol dengan harga terjangkau dan tersedia di toko-toko.

Penelitian ini juga menekankan bahwa pelarangan alkohol bukan merupakan prioritas karena konsumsi alkohol di Indonesia tergolong sangat rendah dibanding negara lainnya.

Konsumsi alkohol legal orang Indonesia hanya sebesar 0,1 liter per kapita, sedangkan konsumsi alkohol ilegal mencapai 0,5 liter per kapita.

Hingga saat ini, konsumen yang paling berisiko mengalami kematian dan luka-luka akibat keracunan alkohol adalah masyarakat berpenghasilan rendah karena tidak mampu membeli minuman beralkohol dengan pajak yang tinggi dan tidak tersedia di toko-toko kecil.

Syamsudin, seorang saksi mata korban alkohol oplosan, menceritakan bahwa para korban merasa tubuhnya seperti terbakar, dan tiba-tiba kehilangan kemampuan penglihatannya. Mereka meninggal sebelum berhasil dibawa ke rumah sakit.

"Saya tidak bisa melupakan hari-hari yang mengerikan itu," katanya.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas