Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kadin: Keputusan Direksi Pelindo II Menaikan Tarif Progresif di Tanjung Priok Ngawur
Kadin sangat menyayangkan pernyataan Pelaksana tugas (Plt) Dirut Pelindo II Dede R Martin yang menegaskan bahwa penerapan tarif progresif atau pinalti
Ditulis oleh : Sekretariat Kadin Indonesia
TRIBUNNERS - Kadin sangat menyayangkan pernyataan Pelaksana tugas (Plt) Dirut Pelindo II Dede R Martin yang menegaskan bahwa penerapan tarif progresif atau pinalti sebesar 900 persen terhadap peti kemas impor mampu menekan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.
Apalagi jika dikaitkan bahwa penerapan tarif progresif itu tidak menyebabkan naiknya beban biaya logistik melalui pelabuhan.
"Beban biaya tarif progresif ini jelas akan dirasakan pengguna jasa," kata Rico Rustombi, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasokan, Senin (14/3/2016).
Bagaimana mungkin tidak menjadi beban, karena perhitungan pengenaan tarif progresif 900 % sudah di berlakukan pada hari ke 2 setelah kapal sandar di pelabuhan, sementara pekerjaan bongkar muat peti kemas dilakukan oleh pihak Pelindo dan memerlukan waktu sekitar 4-5 jam.
Sementara rata-rata waktu kedatangan kapal pada pukul 10-11 malam, lewat jam 12 malam sudah di
kenakan tarif progresif, ujar Rico Rustombi.
Rico menambahkan bahwa keputusan yang tidak rasional, sebagai pembanding di negara tetangga (Singapura, Malaysia, Thailand ) bahwa perhitungan dwelling time di hitung sejak selesai bongkar kapal dan bukan sejak sandar kapal.
Keputusan Pelindo II atas kenaikan tarif menunjukkan signal kepanikan perusahaan plat merah ini dalam mengatasi masalah dwelling time.
Kadin sangat memahami semua proses dan cost yang mesti dikeluarkan selama proses bongkar barang di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Pernyataan pelaksana tugas itu terkesan mengabaikan beban yang mesti ditanggung para pelaku usaha, di tengah kelesuan ekonomi."
Dan lebih lagi keputusan ini jelas bertentangan dengan Permenhub No. 117/2015 tentang relokasi
barang/peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan setiap pemilik barang/kuasanya wajib memindahkan barang yang melewati batas waktu penumpukan selama tiga hari dari lini satu pelabuhan atau terminal dengan biaya ditanggung oleh pemilik barang.
Pelindo II harus memahami tahapan hambatan yang perlu di benahi yaitu di level pre-clearance masih mengkontribusi 2.7 hari.
Custom clearance dan postclearance tidak terlalu signifikan menjadi hambatan namun diyakini masih bisa ditingkatkan.
Jadi seharusnya Keputusan Pelindo II untuk tarif progresif harus mengacu kepada regulasi manajemen pelabuhan yang sudah ada dan harus di sinergikan agar dwelling time bisa di turunkan.