Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kemenhub Harus Batasi Muatan Truk
Anggota Komisi VI DPR RI, Bambang Haryo Soekartono mempertanyakan Kementerian Perhubungan yang belum juga menerapkan batas muatan truk ke atas kapal
Ditulis oleh : Bambang Haryo
TRIBUNNERS - Anggota Komisi VI DPR RI, Bambang Haryo Soekartono mempertanyakan Kementerian Perhubungan yang belum juga menerapkan batas muatan truk ke atas kapal penyeberangan.
Padahal, informasi muatan truk sangat penting untuk menjamin keselamatan pelayaran.
"Kemenhub sudah mengeluarkan maklumat batas muatan truk yang melalui penyeberangan, tetapi mengapa sampai sekarang belum diterapkan. Justru harusnya ditingkatkan menjadi peraturan menteri karena maklumat sifatnya sementara dan tidak mencakup direktorat lain," katanya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub sudah menerbitkan maklumat ke seluruh Kantor Syahbandar/Otoritas Pelabuhan (KSOP) bahwa berat maksimum muatan truk tidak boleh lebih dari 20 ton.
Namun, kenyataan di lapangan, maklumat itu tidak berlaku terbukti dengan masih banyaknya truk yang mengangkut muatan jauh lebih berat.
"Karena tidak ada timbangan yang pasti, berat muatan hanya dikira-kira oleh sopir. Kondisi ini bisa dimanfaatkan oleh oknum petugas pelabuhan dan sopir untuk memanipulasi informasi muatan," ujarnya.
Padahal, kata Bambang, informasi mengenai muatan truk sangat diperlukan untuk menjamin keselamatan kapal penyeberangan. Informasi itu terkait dengan volume, berat ataupun jenis barang yang diangkut oleh truk.
"Operator kapal tidak bisa mengetahui berat riil muatan truk karena tidak ada informasi timbangannya. Regulator tidak mengawasi, padahal ini tugasnya untuk menjamin keselamatan pelayaran," ujar Bambang.
Dia mengatakan syahbandar sebagai regulator bertanggung jawab mengenai muatan truk, apakah boleh dimuat di kapal atau tidak.
Untuk itu, syahbandar harus mengetahui karakteristik kapal dan muatannya secara benar, serta kondisi pelabuhan.
Bambang juga menyinggung kecelakaan KMP Rafelia II PT Darma Bahari Utama di Selat Bali pada 4 Maret lalu, yang dinilainya menunjukkan negara gagal melindungi nyawa dan barang publik.
Dia meminta Kemenhub segera melakukan investigasi atas kecelakaan itu, termasuk terhadap otoritas pelayaran.
Bambang juga mengingatkan bahwa kepolisian tidak boleh ikut campur dalam investigasi kasus tersebut karena penyidikan kecelakaan pelayaran masuk dalam hukum lex spesialis.
Berdasarkan PM No. 55 Tahun 2006 tentang pemeriksaan kecelakaan kapal, syahbandar atau pejabat yang ditunjuk Kemenhub dapat melakukan pemeriksaan pendahuluan tentang kecelakaan tersebut.
Hasil pemeriksaan selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah Pelayaran untuk kemudian akan dilakukan sidang terkait profesi pelaut. Kemenhub sendiri sudah menerjunkan lima orang investigator ke lokasi kecelakaan.

