Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
DPR Tawarkan Solusi untuk Grabcar dan Uber
Keberadaan Grabcar dan Uber dianggap illegal tapi nyatanya sangat dibutuhkan masyarakat.
Ditulis oleh : Fraksi Nasdem
TRIBUNNERS - Keberadaan Grabcar dan Uber dianggap illegal tapi nyatanya sangat dibutuhkan masyarakat.
Fakta ini tidak boleh dinafikan pemerintah di tengah banyaknya tentangan terhadap layanan transportasi berbasis online tersebut.
Demikian pernyataan yang diungkapkan oleh anggota Komisi V DPR, Ahmad M Ali, Rabu (15/3/2016).
"Dalam perspektif apa pun keberadaan Uber dan Grabcar itu illegal sebenarnya. Banyak undang-undang yang ditabrak dan semuanya bermuara pada persoalan keselamatan penumpang, pajak, dan perlindungan hukumnya,” urai legislator dari Dapil Sulawesi Tengah ini.
Ia mengakui, regulasi mengenai transportasi publik dalam UU no 22 tahun 2009 dan perangkat hukum lain tidak adaptif terhadap perkembangan dunia digital.
Teknologi begerak sangat cepat, ditunjang dengan berkembangnya industri startup tak urung membuat pemerintah kelabakan.
Pasalnya, proses politik untuk menciptakan regulasi setingkat undang-undang tak secepat perkembangan teknologi digital itu sendiri.
“Perlu akselerasi dari DPR dan pemerintah supaya aturan dan regulasi terbuka terhadap perkembangan teknologi. Aturan yang tidak kompatibel sudah seharusnya dipertimbangkan untuk dirubah,” kata politisi yang akrab disapa Mat Ali ini.
Ia menambahkan, harus ada jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan terkait kebutuhan transporatasi masyarakat yang nyaman dan murah tanpa ribet.
Pemerintah dalam hal ini punya kuasa kebijakan untuk mengakhiri polemic layanan transportasi online.
Cara yang paling tepat menurutnya, yaitu dengan membatasi bisnis transportasi online selaku penyedia layanan aplikasi, tanpa keleluasaan untuk menyediakan mobil dan supir seperti saat ini.
"Kalau sekarang ini kan liar, semua orang bisa jadi supir Uber datau Grabcar. Ini rentan bagi keselamatan penumpang. Harusnya disatukan dalam badan hukum, apa pun bentuknya. Mau koperasi atau PT dan CV. Nah nantinya, badan hukum itu bekerja sama dengan Uber dan Grabcar," tutur legislator Fraksi Partai NasDem ini.
Dengan begitu, menurut Mat Ali tidak ada regulasi yang terlanggar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.