Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

DPD Itu seperti Gigi Gingsul, bukan Gigi Taring‎

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki kewenangan terbatas dibanding lembaga tinggi negara lainnya, seperti DPR dan MPR.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Model serupa juga diterapkan di Amerika Serikat (AS), di mana parlemen dibagi menjadi Senat dan DPR AS (House of Representatives).

Uniknya, menurut Presiden Ferrari Indonesia ini, pembagian parlemen Indonesia menjadi dua kamar ini tidak diimbangi dengan regulasi yang selaras.

Kewenangan DPD di Indonesia sangat jauh lebih minimalis dibanding kewenangan Senat di AS yang berwenang meratifikasi perjanjian luar negeri, mengonfirmasi pengangkatan anggota kabinet, hakim-hakim federal, perwira militer, dan pejabat-pejabat tinggi negara federal lainnya.

Sinkronisasi konsep ketatanegaraan dengan kewenangan lembaga negara, khususnya DPD ini, menurut Roni harus dimulai dengan inisiasi amandemen UUD 1945.

"Amandemen UUD bisa juga menjadi opsi, baik itu untuk memperkuat atau bahkan membubarkan DPD. Di Indonesia ini semua ditumpahkan ke DPR, DPD hanya berkutat pada urusan otonomi daerah saja,” tuturnya.

Meski pun begitu, Ahmad Sahroni menekankan, bahwa dalam konteks kepentingna bernegara saat ini, kita tidak bisa sekonyong-konyong berbicara pembubaran secara sporadis.

Wacana itu menurutnya perlu ditilik kembali dengan konsep teoritis tata negara yang kita anut. Posisi DPD sebagai kamar kedua di Parlemen mensyaratkan porsi yang sejajar dengan DPR dan MPR.

Rekomendasi Untuk Anda

"Harus juga kita pertimbangkan untuk memperkuat, untuk bisa menyempurnakan lembaganya. Ini alasan kenapa masyarakat melihat DPD gak ada kerjanya," katanya. 

Halaman 2/2

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas