KPK Terbukti Tak Becus Menangani LHKPN
Merosotnya jumlah Penyelenggara Negara melaporkan harta kekayaannya, merupakan bukti bahwa KPK belum sepenuhnya menjalankan UU No 28 Tahun 1999 secara
Pengumuman harta kekayaan ke media masa lengkap dengan nama dan alamat harta kekayaan si pemilik inilah yang membuat partisipasi masyarakat terhadap pelaksaan tugas KPKPN pada waktu itu luar biasa dan itu jugalah yang membuat KPKPN sangat ditakuti juga sangat dibenci pejabat.
LHKPN dalam sumbangsihnya terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di KPK tidak ada sama sekali.
Hal ini disebabkan oleh informasi LHKPN kepada KPK tidak dimumkan secara terbuka kepada publik, KPK terlalu menutup-nutupi LHKPN dan masyarakat luas sulit mengakses.
Pengumuman via website KPK tidak dilengkapi dengan alamat-alamat harta kekayaan, semata-mata karena KPK sendiri takut ditekan oleh penyelenggara negara.
Sehingga mengambil sikap menutup-nutupi dan tidak diberitakan di media masa.
Karena itu KPK harus meniru pola kerja KPKPN atau melibatkan mantan-mantan KPKPKN yang masih mampu menjalankan tugas KPK dibidang pencegahan khususnya menangani LHKPN.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Baca tanpa iklan