Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

KPK Terbukti Tak Becus Menangani LHKPN

Merosotnya jumlah Penyelenggara Negara melaporkan harta kekayaannya, merupakan bukti bahwa KPK belum sepenuhnya menjalankan UU No 28 Tahun 1999 secara

Tribun X Baca tanpa iklan

Ditulis oleh : Petrus Selestinus

TRIBUNNERS - Merosotnya jumlah Penyelenggara Negara melaporkan harta kekayaannya, merupakan bukti bahwa KPK belum sepenuhnya menjalankan UU No 28 Tahun 1999 secara utuh.

Merosotnya kepercayaan penyelenggara negara terhadap kewajiban melaporkan harta kekayaan dalam LHKPN ke KPK, tidak dapat dilepaskan dari niat Pemerintah bersama DPR RI pada tahun 2004.

Saat itu Megawati Soekarnoputri sebagai presiden membubarkan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKN) yang dibentuk berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999, Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Wewenang KPKN waktu itu adalah memeriksa dan mengumumkan harta kekayaan penyelenggara Negara sebelum, selama dan sesudah menjabat.

Undang-undang No 28 Tahun 1999 menempatkan pelaporan dan pengumuman kekayaan penyelenggara negara, sebelum dan setelah menjabat.

Selain itu para penyelenggara negara akan diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat sebagai 2 (dua) dari 7 (tujuh) tahun masa jabatan sebagai penyelenggara negara.

Rekomendasi Untuk Anda

Karena itu melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat bahkan setiap ada perubahan baik berupa penambahan maupun pengurangan atas kekayaan yang dimiliki harus diperbaharui terus melalui pengisian pada LHKPN perubahan. 

Karena itu bagi Penyelenggara Negara yang melalaikan kewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya dalam LHKPN kepada KPK akan dikenai sanksi administratif dan sanksi pidana manakala terbukti melakukan tindak pidana berupa KKN.

Berdasarkan data yang dilansir oleh KPK per 17 Maret 2016 dari total 288.369 penyelenggara negara yang berkategori wajib lapor kekayaan dalam LHKPN, terdapat 31,49% yang belum lapor kekayaan dalam LHKPN.

Dari jumlah itu terbanyak yang tidak melapor adalah legislatif sebanyak 72,69% dari yang beljm melapor disusul eksekutif 28,84%, BUMN/BUMD 20,35% dan yudikatif 13,21%.

Jika kita lihat prosentase pelaporan dimana DPR/DPRD menempati angka tertinggi sebagai tidak memenuhi kewajiban melapor, hal ini ada kaitan sejarah dengan keberadaan KPKPN pada tahun 2000 sampai dengan 2004, dimana penyelenggara negara dari unsur Legislatif paling getol melakukan perlawanan atau resistensi  terhadap KPKPN,

Hingga muncul ide untuk membubarkan KPKPN oleh DPR yang dimotori oleh Fraksi PDIP dan Presiden Megawati Soekarnoputri pada tahun 2004. 

PDIP didukung dengan kekuatan fraksi lain di luar PDIP di DPR,  hanya karena Anggota DPR dan Pemerintah merasa tidak nyaman dengan laporan kekayaan penyelenggara negara yang rata-rata tidak jujur dan terpublikasikan secara luas di berbagai media masa nasional, trasa sangat berat sebagai sebuah sanksi sosial yang sangat efektif.

Jadi ketidaktaatan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN dimulai sejak bubarnya KPKPN dan beralihnya fungsi KPKPN menjadi bagian pencegahan di KPK dengan dibentuknya KPK pada tahun 2004, sebagai titik awal merosotnya pelaporan LHKPN sejak fungsi KPKPN diambilalih oleh KPK.

Sejak itu praktis laporan penyelenggara negara tentang harta kekayaannya melalaui LHKPN mengalami penurunan drastis.

Selain karena KPK sendiri tidak memberi sanksi atau merekomendasikan penjatuhan sanksi administratif kepada penyelenggara negara yang lalai memenuhi kewajiban melapor kekayaan, juga karena KPK sendiri tidak pernah membuka dan mengklarifikasi LHKPN penyelenggara negara yang jumlannya ratusan ribu di KPK sebelum diumumkan secara terbuka ke berita negara sesuai UU.

Hal itu dikarenakan KPK tidak pernah melakukan verifikasi ke lapangan dan mengklarifikasi langsung kepada penyelenggara negara yang sudah menyerahkan LHKPN.

Maka secara praktis LHKPN yang dikirim ke KPK untuk diperiksa dan diumumkan itu nyaris tidak ada gunanya terutama dalam mengungkap kejahatan korupsi penyelenggara negara dari jumlah kekayaan yang dilaporkan dan yang dimiliki yang rata-rata jumlahnya tidak wajar.

Kebenaran isi laporannya sulit dipertanggungjawabkan alias banyak bohongnya dan jumlah kekayaan yang dilaporkan itupun jika ditelusuri secara sungguh-sungguh akan nyata benar tidak seimbang dengan penghasilan sah dari penyelenggara negara yang bersangkutan.

Sebahai contoh, ada sejumlah anggota DPR RI yang memiliki rumah mewah di Menteng, Kebayoran dan Pondok Indah dengan harga yang sangat fantastis.

Padahal kalau kita telusuri gaji anggota DPR RI pada periode perolehan rumah mewah di tempat-tempat yang elit itu, maka nampak jelas selisih antara gaji yang diperoleh dengan belanja riil dalam kurun waktu satu tahun.

Tidak mungkin belanja rumah mewah dan sebagainya. Yang dilaporkan itu diambil dari gaji DPR RI saja tetapi patut diduga  berasal dari sumber penghasilan lain, yang dimana pejabat negara itu yang harus mengkalrifikasi dihadapan petugas KPK.

KPK harus memverifikasi ke lapangan, misalnya dari siapa dia membeli, dengan harga berapa, termasuk cara transaksinya.

Dari situ akan nampak apakah pembelian rumah itu hasil keringat dari gaji sah penyelenggara negara atau dari uang korupsi.

Inilah yang tidak dilakukan oleh KPK.

Padahal ketika berada di tangan KPKPN, kekayaan penyelenggara negara yang dilaporkan dalam LHKPN diklarifikasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.

Setelah itu diverifikasi ke lapangan termasuk ke kantor pertanahan, ke pihak mana tanah itu dibeli, dicek lokasinya setelah itu baru diumumkan ke berita negara dan ke media masa.

Pengumuman ke media masa inilah yang jadi moment ngeri-ngeri sedap bagi sebagian besar penyelenggara negara termasuk Presiden pada waktu itu.

Karena dari pengumuman di media masa inilah masyarakat membaca dan memberikan informasi ke KPKPN bahwa pejabat yang bersangkutan, berbohong dalam melaporkan kekayaannya.

Pengumuman harta kekayaan ke media masa lengkap dengan nama dan alamat harta kekayaan si pemilik inilah yang membuat partisipasi masyarakat terhadap pelaksaan tugas KPKPN pada waktu itu luar biasa dan itu jugalah yang membuat KPKPN sangat ditakuti juga sangat dibenci pejabat.

LHKPN dalam sumbangsihnya terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di KPK tidak ada sama sekali.

Hal ini disebabkan oleh informasi LHKPN kepada KPK tidak dimumkan secara terbuka kepada publik, KPK terlalu menutup-nutupi LHKPN dan masyarakat luas sulit mengakses.

Pengumuman via website KPK tidak dilengkapi dengan alamat-alamat harta kekayaan, semata-mata karena KPK sendiri takut ditekan oleh penyelenggara negara.

Sehingga mengambil sikap menutup-nutupi dan tidak diberitakan di media masa. 

Karena itu KPK harus meniru pola kerja KPKPN atau melibatkan mantan-mantan KPKPKN yang masih mampu menjalankan tugas KPK dibidang pencegahan khususnya menangani LHKPN.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas