Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Memperdagangkan Orangutan Ali Diganjar 2,5 Tahun

Tiga pelaku perdagangan orangutan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang No 5 tahun 1990 melakukan tindak pidana satwa liar pada sidang putusan yan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Memperdagangkan Orangutan Ali  Diganjar 2,5 Tahun
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Orangutan bernama Boy bermain dengan yang warga yang merawatnya sebelum dibawa ke BKSDA Kalimantan Barat, dari rumahnya di Gang Budaya, Ambawang, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (21/1/2016) siang. Boy akan langsung dibawa ke International Animal Resque yang berada di Kabupaten Ketapang untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

WWF Indonesia  bersama Koalisi Kebijakan Konservasi (Pokja Konservasi) mendorong agar Revisi UU No 5/1990 dapat dibahas dalam Prolegnas tahun 2016. 

Ancaman hukuman dalam UU yang masih terbilang rendah menjadi salah satu titik lemah sulitnya mencegah kasus perdagangan dan perburuan satwa yang dilindungi.

Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah melakukan konsultasi publik rancangan Undang-Undang Perubahan UU No. 5/1990 tersebut di beberapa tempat.

Orangutan Sumatera adalah jenis orangutan yang paling terancam di antara dua spesies orangutan yang hidup di Indonesia. 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas