Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kasus Jessica Wongso yang Bikin Penyidik Ngeri-ngeri Sedap
Profesionalitas Polri tidak hanya dinilai dari kesuksesan dalam mengungkap kasus atau perkara, tetapi juga harus mampu melengkapi berkas Berita Acara
Ditulis oleh : ITW Indonesia
TRIBUNNERS - Profesionalitas Polri tidak hanya dinilai dari kesuksesan dalam mengungkap kasus atau perkara, tetapi juga harus mampu melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai batas waktu, untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan atas kewajiban menyelesaikan sebuah berkas perkara dalam waktu yang telah ditentukan, membuat penyidik Polri seperti berada dalam kondisi yang ngeri-ngeri sedap.
Memang, kondisi ngeri-ngeri sedap itu tidak tampak nyata, tetapi dapat dirasakan.
Seperti yang dialami penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro terkait kasus Jessica Kumala Wongso.
Ditkrimum Polda Metro Jaya, dibawah kendali Kombes Khrisna Murti, secara resmi telah menahan Jessica Kumala Wongso, sejak 30 Januari 2016.
Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, pada 6 Januari 2016 lalu.
Berdasarkan KUHAP penahanan Jessica hanya diperbolehkan selama 60 hari bersamaan dengan proses untuk melengkapi berkas BAP.
Sementara hingga batas waktu berakhir yaitu 29 Maret 2016, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menyatakan berkas BAP kasus Jessica belum lengkap alias P-21.
Bahkan, dipastikan pada 4 April mendatang, pihak Kejati akan mengembalikan berkas BAP alias P-21, kepada penyidik untuk dilengkapi.
Karena masa waktu penahanan Jessica sudah berakhir maka demi hukum, Jessica harus dibebaskan dari tahanan.
Untungnya, kondisi ngeri-ngeri sedap itu masih bisa diperpanjang hingga 60 hari ke depan. Sesuai bunyi Pasal 29 KUHAP, bahwa perkara yang ancaman hukumannya diatas sembilan tahun, penyidik dapat memperpanjang masa penahanan selama 60 hari setelah mendapat izin dari ketua pengadilan negeri.
Nah, apakah jajaran penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya mampu melengkapi berkas Jessica hingga batas waktu 60 hari ke depan ? Artinya, selama 60 hari kedepan, kondisi ngeri-ngeri sedap itu kembali menghantui perasaan dan fikiran para penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya.
Karena, apabila tidak, maka kondisi ngeri-ngeri sedap itu akan berubah menjadi nyata, Jessica akan bebas, lalu penyidik akan mempertanggungjawabkan kinerjanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.