Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Kasus Jessica Wongso yang Bikin Penyidik Ngeri-ngeri Sedap

Profesionalitas Polri tidak hanya dinilai dari kesuksesan dalam mengungkap kasus atau perkara, tetapi juga harus mampu melengkapi berkas Berita Acara

zoom-in Kasus Jessica Wongso yang Bikin Penyidik Ngeri-ngeri Sedap
ABC
Jessica Wongso dan Mirna Salihin berpose dalam sebuah photo booth. 

Ditulis oleh : ITW Indonesia

TRIBUNNERS - Profesionalitas Polri tidak hanya dinilai dari kesuksesan dalam mengungkap kasus atau perkara, tetapi juga harus mampu melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai batas waktu, untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan atas kewajiban menyelesaikan sebuah berkas perkara dalam waktu yang telah ditentukan, membuat penyidik Polri seperti berada dalam kondisi yang ngeri-ngeri sedap.

Memang, kondisi ngeri-ngeri sedap itu tidak tampak nyata, tetapi dapat dirasakan.

Seperti yang dialami penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro terkait kasus Jessica Kumala Wongso.

Ditkrimum Polda Metro Jaya, dibawah kendali Kombes Khrisna Murti, secara resmi telah menahan Jessica Kumala Wongso, sejak 30 Januari 2016.

Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, pada 6 Januari 2016 lalu.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan KUHAP penahanan Jessica hanya diperbolehkan selama 60 hari bersamaan dengan proses untuk melengkapi berkas BAP.

Sementara hingga batas waktu berakhir yaitu 29 Maret 2016, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menyatakan berkas BAP kasus Jessica belum lengkap alias P-21.

Bahkan, dipastikan pada 4 April mendatang, pihak Kejati akan mengembalikan berkas BAP alias P-21, kepada penyidik untuk dilengkapi.

Karena masa waktu penahanan Jessica sudah berakhir maka demi hukum, Jessica harus dibebaskan dari tahanan.

Untungnya, kondisi ngeri-ngeri sedap itu masih bisa diperpanjang hingga 60 hari ke depan. Sesuai bunyi Pasal 29 KUHAP, bahwa perkara yang ancaman hukumannya diatas sembilan tahun, penyidik dapat memperpanjang masa penahanan selama 60 hari setelah mendapat izin dari ketua pengadilan negeri.

Nah, apakah jajaran penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya mampu melengkapi berkas Jessica hingga batas waktu 60 hari ke depan ? Artinya, selama 60 hari kedepan, kondisi ngeri-ngeri sedap itu kembali menghantui perasaan dan fikiran para penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya.

Karena, apabila tidak, maka kondisi ngeri-ngeri sedap itu akan berubah menjadi nyata, Jessica akan bebas, lalu penyidik akan mempertanggungjawabkan kinerjanya.

Kita berharap upaya jajaran penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kombes Khrisna Mukti bisa bekerja maksimal, sehingga berkas BAP Jessica,dapat digulirkan ke meja hijau.

Tetapi, bila menyimak pernyataan juru bicara Kejati DKI, Waluyo, semakin menguatkan dugaan bahwa Polri sedang kesulitan atau mengalami serangan ngeri-ngeri sedap

“Padahal, sebelumnya Jaksa sudah memberikan petunjuk untuk dilengkapi, namun, penyidik belum juga bisa memenuhi,” kata juru bicara Kejati DKI, Waluyo, (29/3/2016).

Maksudnya, pada pelimpahan berkas BAP periode pertama, JPU sudah memberikan petunjuk agar penyidik melengkapinya.

Tetapi, hingga pelimpahan periode kedua, JPU tetap menilai berkas BAP belum lengkap dan akan dikembalikan pada 4 April mendatang. Petunjuk yang disampaikan oleh JPU, belum sepenuhnya dipenuhi oleh penyidik.

Sesuai amanat Pasal 184 KUHAP alat bukti yang sah adalah, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Sementara dalam berkas BAP tersangka Jessica, keterangan ahli dan keterangan saksi yang dibuat oleh penyidik belum memiliki nilai atau kualifikasi sebagai alat bukti sesuai dengan KUHAP.

Begitu juga keterangan saksi dan ahli serta tersangka , JPU memberikan petunjuk agar kembali memeriksa tersangka dan meminta keterangan ahli.

Intinya, JPU menilai, kualifikasi berkas BAP Jessica belum sempurna untuk dijadikan sebagai alat bukti.

Pihak Kejati mengakui menerima dokumen dari penyidik yang diperoleh dari kepolisian Australia, salah satu berupa catatan kriminal Jessica.

Sayangnya, JPU menilai dokumen itu hanya pendukung untuk meyakinkan hakim, apabila berkas BAP Jessica sudah layak diajukan ke pengadilan.

Sebab, dokumen tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti dalam kasus pembunuhan berencana yang dituduhkan kepada Jessica.

Selama enam puluh hari ke depan, penyidik berada dalam kondisi ngeri-ngeri sedap. Namun tetap bekerja keras untuk melengkapi berkas BAP Jessica. Sehingga tidak memiliki waktu luang untuk tampil di media sosial, seperti, Kombes Khrisna Mukti.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas