Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
MUI Kabupaten Bogor Bantu Bina Eks-Gafatar
Belakangan ini, masyarakat Indonesia dikagetkan dengan istilah Gafatar. Gafatar atau Gerakan Fajar Nusantara adalah sebuah aliran kepercayaan di Indon
Penulis: Alfita Yuliawati
TRIBUNNERS - Belakangan ini, masyarakat Indonesia dikagetkan dengan istilah Gafatar. Gafatar atau Gerakan Fajar Nusantara adalah sebuah aliran kepercayaan di Indonesia yang dianggap menyimpang.
Namun, sebenarnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor sudah mensinyalir ketidaksesuaian antara Gafatar dengan ajaran Islam sejak tahun 2012.
Menurut Ketua Bidang Informasi Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bogor, Ujang Duriat mengungkapkan bahwa sebanyak 13 kecamatan di Kabupaten Bogor terdapat warganya yang merupakan Eks-Gafatar, istilah untuk mantan pengikut Gafatar dengan total 168 orang.
Kecamatan yang termasuk seperti Kecamatan Cibinong, Kecamatan Bojong, Kecamatan Ciseeng, Kecamatan Cibungbulang, Kecamatan Gunung Putri, dan lainnya.
MUI Kabupaten Bogor sudah mengkaji mengenai Eks-Gafatar dan memberikan pembinaan.
"Sebenarnya lebih banyak orang luar Bogor yang merupakan Eks-Gafatar,” kata bapak yang sudah bekerja di MUI Kabupaten Bogor sejak tahun 2005 ini.
Para Eks-Gafatar ini sebenarnya berasal dari luar Bogor tepatnya Jawa Tengah, mereka mengaku memiliki KTP ber-domisili di Bogor.
Saat ini, Eks-Gafatar yang berasal dari luar Bogor sudah dikembalikan ke daerah asalnya masing-masing.
Selain mengkaji, MUI Kabupaten Bogor juga melakukan pembinaan kepada Eks-Gafatar ini.
Pembinaan ini dilakukan oleh pihak MUI yang fokus di masing-masing kecamatan tersebut.
Eks-Gafatar yang berasal dari luar Bogor sebelum dikembalikan ke daerah asal telah mengikuti pembinaan terlebih dahulu.
Saat ini, masih ada Eks-Gafatar yang mengalami pembinaan dari MUI seperti Kecamatan Pabuaran di Cibinong dan Kecamatan Bojong di Bojonggede.
"Kami bersama pemerintah daerah melakukan Muspida Plus. Saat itu, terdapat pembahasan bersama Dandim, polres, pengadilan negeri, kejaksaan, dan MUI mengenai eks-Gafatar daerah Bogor. Kami memutuskan untuk bekerjasama dalam menangani Eks-Gafatar tersebut,” kata bapak 42 tahun ini.
Beliau juga mengungkapkan bahwa pada Februari 2016 sudah ada fatwa MUI bahwa anggota Eks-Gafatar akan dianggap murtad.