Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Bikin Petani Karet Tercekik Mentan dan Mendag Harus Dievaluasi
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, dan Menteri Perdagangan Thomas Lembong harus dievaluasi kinerjanya oleh Presiden Joko Widodo. Pasalnya, dua menteri
Ditulis oleh : Ginanda Siregar, Kelompok Anak Petani Karet Indonesia (KAPKI)
TRIBUNNERS - Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, dan Menteri Perdagangan Thomas Lembong harus dievaluasi kinerjanya oleh Presiden Joko Widodo. Pasalnya, dua menteri ini dinilai gagal membantu kehidupan petani, khususnya petani karet.
Aktivis dari Kelompok Anak Petani Karet Indonesia (KAPKI), Ginanda Siregar, mengatakan, hingga saat ini harga karet di tingkat petani masih memprihatinkan.
Memang, lanjut Ginanda, beberapa pekan terakhir, harga karet naik Rp 200 hingga Rp 500 per kilogram.
"Namun, naiknya harga itu sama sekali tidak berpengaruh bagi petani karet. Karena harga bahan pokok tetap melambung tinggi," kata Ginanda
Diketahui, sudah lebih tiga tahun harga karet di tingkat petani terus anjlok. Kini harganya hanya di kisaran Rp 5 ribu per kilogram dari sebelumnya mencapai Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu.
Jelas Ginanda, pemerintah sebenarnya bisa mengambil langkahlangkah yang konkrit, misalnya membentuk Badan Pengelola Karet, yang memanajemenkan produksi karet dari hulu ke hilir.
"Yang kelihatan saat ini, Mentan Dan Mendag hanya tutup mata terhadap petani karet. Makanya, dua bapak menteri ini harus dievaluasi. Cari menteri yang mau bekerja dan bisa membantu rakyat," tutur Ginanda.
Diketahui, Indonesia memiliki areal karet paling luas di dunia yakni 3,4 juta hektar dan merupakan negara penghasil karet alam terbesar kedua setelah Thailand.
Hal itu dikarenakan produksi industri karet nasional masih rendah.
Sayangnya, sekitar 85 persen produksi karet dalam negeri masih diekspor dalam bentuk karet mentah dan sisanya untuk konsumsi dalam negeri.