Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Kemendes Bantah Hentikan Program PNPM

Kesimpang siuran informasi mengenai berakhirnya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Pedesaan mendapat perhatian serius dari Kement

zoom-in Kemendes Bantah Hentikan Program PNPM
PNPM logo 

Ditulis oleh : Info Menteri Desa

TRIBUNNERS - Kesimpang siuran informasi mengenai berakhirnya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Pedesaan mendapat perhatian serius dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Program tersebut dinyatakan telah telah berakhir sejak 31 Desember 2014 yang lalu.

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Ahmad Erani Yustika menjelaskan, pemerintah pada periode sebelumnya yang dimandatkan kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tepatnya pada tahun 2007 memiliki program yang disebut PNPM Mandiri Pedesaan.

Di bawah PNPM, terdapat sub-sub kegiatan yang bertujuan untuk percepatan pembangunan pedesaan.

Berbagai proyek tersebut dikerjakan melalui bantuan dari bank dunia.

“Program tersebut melahirkan 2 istilah pendamping desa, yakni fasilitator kabupaten atau kota dan fasilitator kecamatan. Mereka direkrut dan dikontrak sejak Tahun 2007, dan berakhir Pada Desember Tahun 2014 seiring dengan berakhirnya program PNPM,” ujar Erani, di Jakarta, Rabu (30/3/2016).

Berita Rekomendasi

Menurut Erani, berakhirnya kontrak tersebut tertuang dalam dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor: 100/1694/SJ, dan Nomor: 01/BA/M-DPDTT/IV/2015 yang ditanda tangani Kemendagri dan Kemendesa PDTT.

Hal ini sekaligus menampik anggapan bahwa Kemendesa PDTT adalah kementerian yang menghentikan program PNPM.

“Kontrak telah berakhir sejak di bawah naungan Kemendagri. Bukan kami (Kemendesa PDTT) yang mengakhiri PNPM. Bahkan dalam BAST, telah ditujukan kepada gubernur dan bupati tentang pengendalian PNPM. Berarti, aktifitas PNPM maish berlangsung di kalangan masyarakat dengan pembinaan oleh Pemerintan Daerah, sehingga Pemda dapat melanjutkan kontrak yang bersumber dari dana APBD,” terangnya.

Kemudian pada Tanggal 1 Juli 2015 lanjut Erani, Kemendesa PDTT mengaktifkan kembali eks-PNPM, dengan menjadikan fasilitator kabupaten sebagai Tenaga Ahli Desa yang bertugas di kabupaten, dan Fasilitator Kecamatan sebagai Pendamping Desa yang bertugas di level kecamatan.

“Kenapa kami aktifkan kembali, pertama pada masa.itu Kementerian Keuangan telah mengucurkan dana desa tahap pertama. Sehingga membutuhkan pengawasan dan pendampingan. Sedangkan pada fase itu, kami masih dalam proses mempersiapkan rekrutmen pendamping desa yang baru. Untuk mengantisipasi kekosongan ini, maka kami putuskan untuk mengktifkan kembali eks PNPM,” ujarnya.

Kontrak pertama yang dilakukan Kemendesa PDTT terhadap eks PNPM berlaku untuk 1 Juli 2015 hingga 31 Oktober 2015.

Dengan asumsi, bahwa dalam tenggang waktu tersbeut, proses rekrutmen pendamping desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi telah selesai.

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas