Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Bingung Membedakan Pendamping DEsa dan Eks PNPM? Ini Penjelasannya

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Ahmad Erani Yustika mengungkapkan, Fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (P

Ditulis oleh : Info Menteri Desa

TRIBUNNERS - Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Ahmad Erani Yustika mengungkapkan, Fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan yang saat ini dikenal dengan eks PNPM, dan Pendamping Desa memiliki perbedaan yang kontras.

“Programnya saja sudah berbeda, otomatis mandat dan karakternya pun berbeda. Dan perbedaannya sangat kontras,” ujarnya, di Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Erani menjelaskan, pada program PNPM pendamping memainkan fungsi sentral sebagai pengendali proyek. Sedangkan dalam program pendampingan desa, pendamping hanya berfungsi sebagai fasilitator untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat.

“Sekarang, tidak ada intervensi pemerintah. Kementerian Desa, Pembangunana Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) hanya memberikan rambu-rambu seperti Permen Program dan Kegiatan, sepenuhnya kewenangan desa. Tepat di sisi inilah fungsi pendamping desa berbeda dengan masa PNPM,” terangnya.

Menurutnya, Undang-Undang No 6 tahun 2014 Tentang Desa sama sekali tidak memuat nomenklatur tentang Pendamping Desa eks PNPM.

Sebab,paradigma pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dianut program PNPM,berbeda secara diametral dengan paradigma yang dianut dalam Undang-Undang Desa.

BERITA REKOMENDASI

Terkait hal tersebut, Kemendes PDTT memutuskan untuk tidak melakukan perpanjangan kontrak pendamping desa secara otomatis, atau tanpa melalui proses dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

Sebagaimana yang tertuang dalam Permendesa No 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, Kemendes PDTT berkomitmen untuk tetap melakukan rekrutmen pendamping desa secara terbuka, transparan dan profesional.

“Dalam Permendesa No 3 Tahun 2015, khususnya pada Pasal 23 ayat 1 jelas tertulis, bahwa Rekrutmen Pendamping Desa, Pendamping Teknis dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dilakukan secara terbuka,” paparnya.

Erani mengimbau kepada seluruh warga Negara Indonesia, yang berminat dan memenuhi kualifikasi sebagai tenaga pendamping profesional desa, agar mengikuti proses rekrutmen sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ketika ada perekrutan, pasti diinfomasikan melalui media massa. Siapapun warga Indonesia yang memenuhi syarat, boleh mengikuti perekrutan tanpa terkecuali,” ujarnya.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas